Polsek Kotaagung Amankan Debcolektor Edarkan Uang Palsu
TANGGAMUS, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Seorang Debcolektor yang bekerja disalah satu Perusahaan Leasing di Kotaagung yang bernama AG (24) Warga Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Kotaagung.
Tersangka diamankan karena mengedarkan uang palsu di Pasar Kota Agung dan sekitarnya, Tersangka diamankan salah satu petugas kepolisian ketika sedang bertransaksi di salah satu pakaian di Pasar Kotaagung
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan bahwa, tersangka ditangkap oleh Bripka Dedi Irawansyah di pasar Kota Agung kemarin Rabu (21/2) pukul 13.00 Wib.
" Tersangka ditangkap usai bertransaksi mengunakan uang palsu dengan korban Anudin (19) pedagang pakaian di Pasar Kota Agung,"kata AKP Syafri Lubis.22/02/18.
keberhasilan tersebut merupakan upaya Polsek Kota Agung menerjunkan anggota guna menyelidiki peredaran uang palsu yang marak beredar di kotaagung.
"berdasarkan laporan masyarakat adanya peredaran uang palsu di pasar kota agung, maka kami terjunkan anggota melakukan penyelidikan, lalu anggota kita mendapat laporan dengan ciri-ciri fisik yang telah diketahui," Ujar Syafri Lubis.
Kapolsek melanjutkan, untuk memastikan barang bukti uang tersebut palsu atau tidak Pihak kepolisian sektor kotaagung langsung ke Bank BRI untuk mendapatkan hasil yang sebenarnya. Alhasil dari pengecekan itu di ketahui berupa tanda air dan hologram tidak ada dalam uang tersebut.
" Secara kasat mata dan tekstur uang palsu dapat terlihat, namun untuk lebih jelasnya lagi, kami bawa ke BRI untuk memastikan, Hasilnya didapat berupa tanda air dan hologram tidak ada, bahkan nomer seri yang terdapat pada uang tersebut itu sama," Ucap Kapolsek.
Dari Tangan tersangka yang keseharian sebagai Debcolektor turut diamankan 9 Lembar uang palsu (Upal) pecahan 50 ribuan, Celana hasil pembelian dengan Upal, Tas Selempang dan Dompet Pelaku, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kotaagung untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh, apakah ada peran orang lain dan dari mana asal uang tersebut.
Kapolsek juga berpesan kepada masyarakat Kotaagung dan sekitarnya agar lebih berhati-hati lagi dalam bertransaksi, dan apabila menemukan tanda-tanda uang seperti palsu segera melaporkan kepada Polisi terdekat.
" Tersangka dapat dijerat Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."pungkas AKP Syafri Lubis. (Rudi)




0 Comments: