LAMTIM, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Setelah sempat melarikan diri, AS (25), akhirnya berhasil ditangkap Tekab 308 Polsek Sekampung, Sabtu (10/03/18) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka tindak pidana penganiayaan berat (anirat) ini diringkus di tempat persembunyiannya di Rawahingkik, Kecamatan Cileungsi, Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar tersebut, tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan pelumpuhan dengan beladiri Polri.
"Tersangka kami ringkus dalam waktu 6 hari kerja, setelah tindak pidana anirat yang dilakukannya terhadap korban SP (30)," ujar AKP Adi Yulizar mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto.
Dikatakan AKP Adi kasusnya sendiri, bermula ketika korban bersama anak dan istrinya datang ke rumah saksi PS (50) untuk menceritakan kejadian pencurian di gudang pupuk milik saksi, yang dilakukan oleh tersangka.
Saat korban menceritakan kejadian tersebut, imbuhnya, tiba-tiba tersangka datang dengan mengendarai mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam, dengan nomor polisi BE-9917-NK.
"Tersangka turun dari mobil dengan membawa sebilah golok dan langsung berlari ke arah korban, kemudian menebaskan goloknya ke badan korban sebanyak 3 kali," ungkap AKP Adi.
Bacokan tersebut mengenai bahu kanan, punggung serta tangan kanan korban. Melihat hal itu, saksi PS dibantu HA brupaya melerai. Tersangka lantas membuang goloknya ke semak-semak dan selanjutnya melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.
Maka lanjutnya, atas kejadian tersebut korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Korban pun membuat laporan ke Polsek Sekampung yang langsung ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyelidikan.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa sebilah golok yang dipakainya untuk menganiaya korban, diamankan di Mapolsek Sekampung untuk proses hukum lebih lanjut". Pungkasnya. (Can)
0 Comments: