Selasa, April 10

Ketua LSM Cakra Akan Segera Laporkan Mantan Lurah Pringsewu Utara Ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Data Pernikahan


PRINGSEWU, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Cakra, Ruslan angkat bicara terkait dugaan pemalsuan data pernikahan yang dilakukan mantan Lurah Pringsewu Utara Heru Widodo, Selasa, (10/04).

"Saya sebagai ketua LSM Cakra Kabupaten Pringsewu akan melaporkan ke Polisi terkait dugaan Pemalsuan Data Penikahan yang dilakukan mantan Lurah ini dan meminta kepada Polisi untuk segera menidaklanjuti hal tersebut, karna ini tidak bisa di biarkan serta perlu saya perjelas bahwa LSM Cakra Kabupaten Pringsewu akan melakukan pengawalan sampai kasus ini naik ke meja hijau, dan kami dari LSM Cakra siap untuk mengawal kasus ini", jelasnya saat di konfirmasi via telpon seluler oleh lampungheadlines.com.

Dalam hal itu Sekretaris Inpsektorat Kabpaten Pringsewu Heryadi indra, menjelaskan diruang kerjanya (03/04) Kemarin.

"Kalau memang itu yang di lakukan oleh sudara heru selaku Lurah Pringsewu Utara  belum tentu benar dan juga belum tentu jaga salah karna kalau saja pihak pemohon  yang sebernya adalah janda yang belum mendapatkan akte cerai yang sah maka tidak ada alasan saudara mengabulkan permohonan surat pengantar menikah seperti N1 sampai dengan N6  apalagi menbuatkan yang merupakan merubah status dari janda menjadi perawan, baik itu keinginan sendiri ataupun orang tua itu tidak dibenarkan" Jelasnya,

"Dan saya akan kordinasikan dengan Irban 1 nanti seperti apa sebenarnya tentunya tetap kita lakukan komfirmasi kepada yang bersangkutan yaitu lurah Heru, jika kita temukan ada kesalahan maka akan kita tindak secara tegas, apa lagi ada unsur pidana maka akan kita serahkan kepada pihak yang lebih berwenang" pungkas Heriyadi.

Di berita terdahulu mantan Lurah Pringsewu Utara Heru Widodo yang kini menjabat Lurah Pringsewu Barat diduga melakukan pemalsuan data pernikahan warganya, berinisial NT warga Rt 008 Lk. 5 Rw 002 Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu meberikan N1 yang degan Nomor  No 474.2/ 109/1V.01/  X /2015 tgl 20 oktober 2015 a/n NT binti suparmin dengan status perawan.

Hal ini jelas apa yang di lakukan lurah heru pada saat itu sudah menyalahi aturan  dan tidak sesuai dengan  peraturan mentri agama No. 11 tahun 2007  tentang pernikahan.

Pasalnya pada tanggal 9 Juli 2015 saudari NT memberikan secarik kertas yang ditulis sendiri (Ketik/Print)  kepada Kusnanto suaminya untuk ditandatangani yang isinya terkait permintaan cerai dan selanjutnya surat tersebut ditandatangani oleh sudara Kusnato dimana NT tidak memberi tahu apa isi surat tersebut.

Setelah media lampungheadlines.com mengkonfirmasi terkait pernikahan NT ke Kantor KUA Kecamatan Pringsewu, kami mendapatkan keterangan dari Kepala KUA, H. Ali menjelaskan dan menunjukan data pernikahan NT dengan Suami barunya, teryata  Lurah Heru mengeluarkan N1 atas nama ST binti  Suparmin dengan status perawan dan itu jelas ada kesalahan yang di lakukan oleh Pak Lurah, bukan dari KUA, jelas H.Ali, Selasa (27/03) kemarin.

Pada saat media lampungheadlines.com menghubungi Lurah Heru melalui via telpon seluler untuk di konfirmasi, "Saya sedang sibuk jadi belum bisa ketemu mas" Jawab Pak Lurah sambil mematikan ponselnya. (28/03) Kemarin. (Tim/Red)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: