METRO, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Laporan Press Release ungkap kasus Perkara Tindak Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (02/05/2018).
Pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 sekira pukul 01.40 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ( R4 ) yang terjadi di Jln. Gabus Rt. 018 Rw. 007 Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Dengan cara pelaku merusak pintu gerbang setelah terbuka, pelaku mengambil 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi L300 warna hitam No. Pol. : BE 9206 F No. Rangka : MHML300DPXR259864dan No. Mesin : 40560971622. Atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polres Metro. Menanggapi Laporan tersebut kemudian anggota Polres Kota Metro melakukan Penyelidikan, berdasarkan infomasi yang didapat bahwa di Pom Bensin seputih Jaya, Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, ada transaksi penjualan mobil, dimana mobil tersebut dibeli dari pelaku seharga Rp.17.000.000,(tujuh belas juta rupiah) dan rencana akan dijual kembali oleh pelaku 480.
Mendapat informasi tersebut team opsanl gabungan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku 480 di Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, yang kebetulan pada saat itu pelaku 480 sedang mengendarai mobil tersebut. Pelaku diduga penadah dari hasil curian R4 setelah dilihat dari hasil n'ksa sementara, serta barang bukti pendukung lainnya yang ditemukan didalam tas pelaku. Selanjutnya pelaku 480 dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Metro guna penyidikan dan pengembangan terkait pelaku dari curat R4 tersebut.
Waktu ungkap kasus yaitu pada hari selasa tanggal 01 Mei 2018 sekira jam 22.00 Wib, tersangka An. ALEX SANDER Bin DARMAWAN, dilakukan penangkapan di Bandar Jaya, kabupaten Lampung Tengah.
Pada saat ini Pelaku An. Alex Sander Bin DARMAWAN dilakukan penahanan didalam rumah Tahanan Polres Metro, dan sampai saat ini sedang di lakukan Proses Penyidikan lebih lanjut. (Chard)





0 Comments: