PESAWARAN, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Ketua Lembaga independen pemantau anggaran Kabupaten Pesawaran, Sumara, meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan tender ulang. Hal tersebut dikarenakan terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tender secara elektronik.
Sumara mengatakan, kami analisa data tender yang sudah berlangsung di dinas-dinas selama tahun 2018 terdapat kongkalikong dalam tender penyedia barang/jasa kabupaten pesawaran.
Dengan modus memenangkan satu perusahan yang (semu) dengan adanya persekongkolan dengan panitia lelang, memenangkan perusahaan yang sudah ditunjuk. Diduga perusahaan pemenang tender hanya menjual pekerjaan Senin (21/5/2018)
"Kita minta pengawasan dari awal screening dalam proses (lelang elektronik) karena di lapangan terlihat perusahaan pemenang tender memiliki kepemilikan yang sama atau perusahaan memiliki pemodal dari orang yang sama".
Dari pantau dilapangan, setelah ditentukan pemenang, pekerjaan dikerjakan oleh orang atau perusahaan lain, yang mana hal ini melanggar ketentuan dalam Perpres No. 54 tahun 2010 pasal 87 ayat (3), yaitu:
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis.
Pekerjaan yang dijual kemungkinan besar akan bermasalah karena ada lapisan biaya baru yang memotong biaya kontrak awal sehingga pekerjaan tidak akan bisa dikerjakan dengan maksimal. Model seperti ini biasanya dilakukan dengan "meminjam" bendera perusahaan.tutupnya. (adi)




0 Comments: