METRO, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (Polres) Kota Metro melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengamankan terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Kamis (16/08/2018).
Kapolres Kota Metro AKBP Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.Ik., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Fredy Aprisa Putra, S.H., M.H, mengungkapkan kepada lampungheadlines.com ,
bahwa telah melakukan penyergapan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 264-A / VIII / 2018 / LPG / Res Metro tanggal 14 agustus 2018.
bahwa telah melakukan penyergapan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 264-A / VIII / 2018 / LPG / Res Metro tanggal 14 agustus 2018.
Identitas terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu diketahui berinisial RV, seorang Laki-laki, lahir 30 September 1982, bekerja di swasta, beralamat di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
AKP Fredy Aprisa Putra juga menjelaskan kronologi pada saat melakukan penyergapan terduga, yakni pada hari Selasa, tanggal 14 Agustus 2018, sekira pukul 22.00 Wib, anggota Sat Resnarkoba Polres Kota Metro berhasil mengamankan 1 (satu) Orang Laki-laki dengan identitas tersebut, di sebuah Rumah Kost pada Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Lalu dilakukan penggeledahan pada sekujur tubuh terduga, pakaian dan sekitar area kediaman terduga.
"Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil, yang didalamnya berisi kristal bening sisa pakai, diduga narkotika jenis sabu, 27 (dua puluh tujuh) plastik klip bening sisa pakai, 1 (satu) perangkat alat hisab sabu (bong), saat ini terlapor dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Kota Metro," terang Kasat Resnarkoba Polres Metro. (chard)




0 Comments: