PRINGSEWU, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Terkait tidak adanya izin tanda daftar Pariwisata, Tiga tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pringsewu disegel oleh satuan polisi pamong praja (PP) yang didampingi aparat TNI-Polri, dan Dinas Perizinan, pada jumat malam 28/9/2018 .
Ketiga tempat hiburan Malam Karaoke yang disegel yakni Momo Karaoke,Golden Karaoke,dan Mutiara Karaoke.
Saat ditemui dalam penyegelan tersebut Kaban Satpol-PP Edi Sumber Pamungkas kepada awak Media Membeberkan "Ditutupnya tiga tempat hiburan karaoke ini karena tidak mengantongi izin, malam ini kita menyegel tiga Karaoke yang tidak memiliki izin, Kami Satuan Pol-PP sebagai penegak Perda melakukan penyegelan terhadap ke tiga Karaoke ini karena belum memiliki izin Tanda Daftar Pariwisata dari dinas pariwisata dalam hal ini disporapar Pringsewu”, terangnya.
Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan Kabid pengawasan dinas Perizinan Awaludin "disegelnya tiga tempat karaoke ini karena belum ada izin, para pemilik karaoke belum memiliki izin Tanda Daftar Pariwisata dari dinas Pariwista kabupaten Pringsewu", ungkapnya.
“Ketiga karaoke yang disegel ini menyalahi aturan ,kami dari dinas perizinan sudah mempunyai data yang valid dan ketiga karaoke yang disegel ini belum memiliki izin Tanda daftar Pariwisata”, tegasnya.
Terlihat juga Kompol Bunyamin selaku Kabag Ops. Polres Tanggamus, yang ketika penyegelan turut mendampingi dan back-up bersama anggotanya beberapa anggota TNI dari Koramil Pringsewu.
"Kami menurunkan 59 anggota polres tanggamus dibantu oleh Polsek pringsewu kota, Polsek Pardasuka dan Polsek Gading Rejo, alhamdulillah pada kegiatan malam ini penyegelan karaoke berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak pengelola karaoke”, kata Kompol Bunyamin. (Mr)




0 Comments: