Minggu, November 11

Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2017, Kepala Pekon Blitarejo "enggan" Menyambangi Inspektorat


PRINGSEWU, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM "Hi. Maryanto" Selaku Kakon di Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu yang terbelit dugaan tindak pidana Korupsi yang merugikan negara hingga Rp. 83.000.000,-.

Disaat bertemu dengan awak media Kamis malam tersebut Hi. Maryanto membantah dengan tegas kalau dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dia mengajak media untuk datang ke inspektorat kabupaten Pringsewu esok hari Jum'at(9/11), namun yang bersangkutan ditunggu oleh pihak inspektorat dan awak media tidak kunjung datang, nomor telepon selulernya pun dimatikan, baru pada pukul 20.00 WIB,  jum'at malam nomor telepon seluler Hi. Maryanto dapat dihubungi tetapi lagi lagi dia mengelak dengan beralasan tidak datang ke inspektorat karena ada kepentingan mendadak.

Dengan entengnya mengatakan "Maaf saya kemarin ada kepentingan mendadak, jadi saya tidak bisa datang", Kelitnya.

Hi. Maryanto yang dalam bantahannya mempertanyakan terkait adanya kerugian Negara sebesar Rp. 83.000.000,- dan dalam pernyataannya(Hi. Maryanto-red) kerugian Negara ada pada kegiatan Dana Desa(DD) tahun 2017 dipekonnya itu ada pada item yang memakai DD sebesar Rp. 50.000.000,- jadi tidak mungkin ada kerugian negara sebesar Rp. 83.000.000,-.

"Apa mungkin ada kerugian negara sebesar Rp. 83.000.000,- yang saya lakukan sementara pada item yang ada kerugian negara hanya pada kegiatannya yang menggunakan DD tahun 2017 itu hanya Rp. 50.000.000,- saja jadi tidak mungkin saya korupsi sampai Rp. 50.000.000,- " ucap Hi. Maryanto saat bertemu dengan awak media Kamis malam (6/11), didampingi Kakon Panjirejo bapak Wartoyo.
Menyikapi masalah tersebut salah satu warga Pekon Blitarejo berinisial "PE" mengatakan Hi. Maryanto sengaja karena tidak mau membayar adanya kerugian padahal sudah jelas tumpang tindih dengan proyek dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, di Pekon Blitarejo harus dia pertanggung jawabkan termasuk kegiatan DD 2017 yang menggunakan ekskavator bahan bakarnya minyak(BBM).

"Itu sudah jelas kan dia (Hi. Maryanyo-red) patut diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada DD tahun 2017 yang lalu, kalau sudah demikian jika yang bersangkutan tidak kooperatif, ya saya sangat mengharapkan dugaan korupsinya diserahkan saja ke kejaksaan dalam hal ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu biar Clear persoalannya", tegas PE saat bertemu awak media di Pemkab Pringsewu, Jum'at(9/11).
(mr/tim)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: