PRINGSEWU, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Panitia pemilihan kepala Pekon(Pilkakon) Pekon Gunungraya, Kecamatan Pagelaran Utara ,Kabupaten Pringsewu dan "TY" akan dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Pringsewu, terkait berkas pencalonan sebagai kepala Pekon(Kakon) atas nama TY bisa lolos sementara namun yang bersangkutan tidak memiliki ijazah atau STTB paket A maupun paket B saat mengajukan sebagai calon kakon Pekon Gunungraya, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
TY yang diduga tidak memiliki Surat Tanda Tamat Belajar(STTB ) paket A dan B ,namun yang bersangkutan bisa mengikuti Pilkakon yang diselenggarakan secara serentak di Kabupaten Pringsewu, Rabu(10/10) yang lalu dan berhasil memperoleh surat terbanyak.
TY yang sudah jelas jelas melanggar ketentuan yang berlaku karena dalam persyaratan untuk menjadi Calon Kepala Pekon (Kakon), sudah semestinya harus melampirkan fotokopi STTB atau Ijazah tingkat dasar sampai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, justru itu tidak di penuhi oleh TY dan yang dilakukannya hanya melampirkan fotokopi Surat Keterangan Hasil Ujian(SKHU) dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM) SABIHI paket A di Kecamatan Kedongdong, Kabupaten Pasawaran dan Surat Keterangan Kelulusan dari PKBM GEMMA AL-FAJAR di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu yang bahkan tidak berlegalisir.
"Karena Persyaratan Pilkakon itu mengacu ke Perda jelas kami akan melaporkan masalah ini ke inspektorat kabupaten Pringsewu agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena yang bersangkutan ketika mengajukan sebagai calon kakon Gunungraya sama sekali tidak memiliki ijazah atau STTB paket A dan B namun panitia Pilkakon bisa meloloskannya '', tegas SB warga pekon Gunungraya saat memberikan keterangannya kepada awak media, Jum'at(9/11).
Dikatakan "SB" ada yang perlu di pertanyakan yakni ketua PKBM SABIHI Nopriadi yang memberikan SKHU paket A, karena dalam SKHU yang diberikan kepada TY banyak kejanggalan diantaranya LULUS /TIDAK LULUS tidak di coret, tanggal lahir yang bersangkutan salah dan cap difotokopi SKHU hanya sebagian serta ketua PKBM GEMA AL-FAJAR Ajang Ahmad Jaelani itu penting untuk dimintai keterangannya sebagai pihak yang memberikan Surat Keterangan Kelulusan (SKK).
"Jadi terkait masalah ini bukan hanya panitia Pilkakon dan TY saja yang menjadi bahan pertanyaan publik, namun Ketua PKBM SABIHI yang menerbitkan paket A dan ketua PKBM GEMA AL-FAJAR yang menerbitkan SKK paket B itu perlu juga menjadi pertanyaan oleh para penegak hukum nantinya" kata SB.
Sebelumnya pejabat di Dinas PMP Kabupaten Pringsewu yang tidak mau disebutkan namanya Jum'at(12/11), mengatakan kenapa panitia Pilkakon bisa meloloskan calon kepala Pekon yang diduga tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan karena sudah jelas dalam persyaratannya yang sudah di setujui bersama bagi calon kepala Pekon harus melampirkan fotokopi STTB atau ijazah tingkat dasar sampai terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bukan SKHU yang dimaksud.
"Ini ada apa dengan panitia Pilkakon Pekon Gunungraya Kecamatan Pagelaran Utara ?" Kata pejabat tersebut Penuh tanda tanya .
Sebelumnya diberitakan calon Kepala Pekon(Kakon), Gunungnya,Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu diduga cacat hukum pasalnya TY sebagai pemenang suara terbanyak terindikasi tidak memenuhi unsur persyaratan sebagai Kepala Pekon. (mr/tim)





0 Comments: