Sabtu, Desember 22

MENJAGA PEMILU 2019 SUPAYA KONDUSIF, BAWASLU PRINGSEWU UPAYAKAN TINDAKAN PREVENTIF

Foto: Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pringsewu Fajar Fakhlevi (kanan-red) serahkan surat dari Bawaslu kepada Romo Rd. Laurencius Pratomo (kiri-red), selaku pimpinan Gereja Katolik Paroki St. Yusup.

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Dalam rangka menjaga iklim kampanye Pemilu 2019 yang kondusif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten Pringsewu melakukan upaya pencegahan atau preventif ke Gereja – Gereja yang ada di seluruh Kabupaten Pringsewu menjelang natal dan tahun baru guna mengantisipasi adanya kegiatan kampanye dalam momen perayaan Natal dan Tahun Baru, Sabtu (22/12/2018).

Bawaslu Kabupaten Pringsewu sebelumnya telah menyampaikan surat pencegahan dengan Nomor 237/K.Bawaslu.LA.13/PM.00.02/XII/2018 ke seluruh gereja yang ada di Kabupaten Pringsewu guna menyampaikan bahwa dalam melakukan kegiatan kampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas milik pemerintah, tempat Pendidikan, Tempat Ibadah, dan fasilitas umum, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2018, PKPU Nomor 33 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018.

“Kami dalam beberapa hari ini melakukan kunjungan untuk berkoordinasi di setiap Gereja yang ada di Kabupaten Pringsewu untuk melakukan pencegahan, karena memang ini tahun politik ya, ditakutkan apabila nanti ada caleg atau peserta politik yang memanfaatkan momen natal dan tahun baru ini untuk melakukan kampanye” ucap Fajar Fakhlevi, selaku Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pringsewu.

Ia juga menjelaskan, “pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pastor/pendeta serta pengurus gereja untuk sama – sama menjaga integritas pemilu khususnya menjaga dari potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye ini”, tambahnya.

Hal ini pun disambut baik oleh pihak gereja. “Gereja Katolik tidak akan pernah memberikan perintah untuk memilih calon tertentu tiap agenda politik,baik pileg, maupun pilpres” ujar Romo Rd Laurencius Pratomo, selaku pimpinan Gereja Katolik Paroki St. Yusup

Ia pun menekankan bahwa Pihak Gereja hanya memberikan imbauan bagi yang ingin menggunakan hak pilih mereka untuk lebih cermat dan mengutamakan pesan moral dan sosial untuk menjaga Pemilu yang berintegritas dan bermartabat. Pihak Gereja Hanya menyampaikan pesan moral dan sosial kepada umat.

Tahapan kampanye Pemilu 2019 yang juga bertepatan masuk pada masa natal dan tahun baru ini, harus sesuai dengan aturan karena terdapat larangan terhadap peserta pemilu, pelaksana maupun tim kampanye untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.

“Sudah dijelaskan dalam peraturan, baik Undang – Undang, PKPU, maupun Perbawaslu. Disitu disebutkan dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye, memasang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye di lingkungan tempat ibadah” tegas Fajar.

Ia berharap peserta pemilu, pelaksana maupun tim kampanye untuk dapat mentaati peraturan yang berlaku. (mr)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: