Foto: HE (-red) pelaku pembawa sajam yang berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kota Pringsewu.
Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinsial HE warga Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Rabu (19/12) malam.
Sebab, pria berumur 42 tahun tersebut kedapatan tanpa hak membawa/menyimpan sebilah senjata tajam jenis pisau di tas pinggang yang dibawanya, kemudian tertangkap tangan saat petugas razia Polsek Pringsewu, ketika melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario Nopol B 4047 NFX dari arah Kecamatan Sukoharjo.
Foto: Barang bukti berupa sajam berhasil diamankan dalam razia cipta kondisi.
Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus Kompol Eko Nugroho, SIK mengungkapkan tersangka diamankan di Jalan KH. Gholib Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu.
"Tersangka diamankan sekitar pukul 21.00 Wib, saat anggota Polsek Pringsewu Kota melaksanakan razia di perbatasan Kecamatan Pringsewu - Sukoharjo," ungkap Kompol Eko Nugroho mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Kamis (20/12) pagi.
Kapolsek menjelaskan, kegiatan razia yang di penggal jalan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan kejahatan jalan (Curas, Curat, Curanmor/C3) menjelang pelaksanaan operasi Lilin 2018.
"Razia tersebut juga dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang operasi lilin krakatau 2018, melibatkan 15 personil dipimpin oleh Kanit Lantas Ipda Sudirman dan Kanit Intelkam Ipda Darwin," jelasnya.
Lanjutnya, sat ini tersangka berikut barang bukti sebilah sajam jenis pisau panjang 21 cm bergagang kulit sintetis, 1 tas pinggang warna hitam dan sepeda motornya ditahan di Posek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadapnya dipersangkakan pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Thn 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
Ditambahkan Kapolsek, selain mengamankan tersangka kepemilikan senjata tajam tersebut, Polsek Pringsewu Kota juga melaksanakan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas baik melalui tilang kendaraan maupun surat-surat kelengkapan.
"Dua sepeda motor tidak dapat menunjukan surat juga diamankan serta menindak 10 pelanggar lain dengan tilang," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka dalam keteranganya mengaku membawa senjata tajam untuk digunakan berjaga-jaga dalam perjalanan. "Biasa bawa untuk jaga-jaga," kata HE dalam keterangnnya di Mapolsek Pringsewu Kota. (red/nn)
Kamis, Desember 20
Author: Redaksi
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.





0 Comments: