Rabu, Januari 9

Gakkumdu Dalami Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Foto: Gakkumdu tengah dalami laporan-laporan atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Pringsewu,www.lampunghheadlines.com - Sentra Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pringsewu terus mendalami laporan atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh dua calon legislatif (Caleg) PKS beberapa waktu lalu di Wilayah Kecamatan Pardasuka.

Untuk mendalami laporan tersebut, Gakkumdu (Bawaslu, Kejari, Polres Tanggamus), melakukan pembahasan untuk yang kedua kalinya Rabu (9/1) guna menindaklanjuti pembahasan sebelumnya yang dilakukan Senin (7/1) lalu di Kantor Bawaslu setempat.

Ketua Bawaslu Azis Amriwan mengatakan,  sentra Gakkumdu akan turun ke Pardasuka untuk melakukan investigasi guna menggali keterangan. "Beberapa saksi sudah dimintai keterangan termasuk undangan yang hadir di acara hajatan tersebut," kata Azis.

Menurut dia, keputusan minimal bisa ditentukan pada hari ketujuh sejak kasus itu diregistrasi dan itupun dengan syarat jika bukti sudah lengkap. Namun, imbuh Azis, jika bukti belum lengkap maka akan ada waktu tambahan selama 7 hari ke depan. "Untuk yang bersangkutan akan diklarifikasi nanti jadwalnya akan ditentukan," ungkapnya.

Selain itu Gakkumdu juga melakukan pembahasan pertama untuk terlapor "Su" Kepala Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu yang diduga melanggar Pidana Pemilu karena dianggap tidak netral. Hal itu terjadi pada tanggal 30 Desember 2018 dimana sejumlah ibu-ibu dari Adiluwih dan Sukoharjo mengikuti senam di halaman Balai Pekon Purwodadi.

Pada kesempatan tersebut hadir dua Caleg perempuan dari Partai Golkar LA (Calon DPRD Pringsewu) dan DA (Calon DPR RI) yang diduga menyampaikan visi misi. Sedangkan Kakon Su  sempat memberi kata sambutan yang isinya mengarah untuk menguntungkan calon tertentu. "Laporannya sudah diregistrasi dan telah dibahas Gakkumdu," papar Azis sembari menjelaskan jika Bawaslu memiliki rekaman audio pidato Su.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Pekon Su mengaku tidak ada bau politik dalam kegiatan senam tersebut. Menurutnya acara senam merupakan kegiatan Kelompok Wanita Tani dan perangkat pekon. "Saya membuka acara karena kegiatan itu adalah kegiatan KWT dan Perangkat Pekon, biayanya juga iuran masing masing KWT Rp 500, 000, dan peserta senam Rp.50.000," katanya.

Mengenai kehadiran caleg L dan DA, menurutnya sama sekali tidak diundang baik oleh dirinya maupun oleh panitia. "Saya jelaskan seharusnya kegiatan itu (senam) dilaksanakan pada saat hari ibu tapi karena istri saya natalan sehingga disepakati waktunya untuk diundur," singkatnya.

Sementara untuk kedua caleg PKS diduga  melakukan pelanggaran pemilu pada tanggal 27 Desember 2018 saat acara hajatan (sunatan) di kediaman Samin yang beralamat di Dusun Sukaratu, RT 002/001, Pekon Pardasuka Timur, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. "Bawaslu menerima informsi dua caleg dari PKS inisial Z (caleg DPRD Provinsi) dan H (caleg DPRD Pringsewu) yang diduga membagikan stiker, kalender, gula kopi di acara hajatan tersebut," ungkap Azis. (mr) 

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: