PRINGSEWU, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM -Penyidik Kejaksaan negeri pringsewu Pada selasa (08/01/2019) menerima Pelimpahan tersangka atas nama Efendi Yang sebelumnya ditahan oleh polsek pringsewu terkait kasus pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan Konfirmasi Media ini kepada Bayu wibianto, SH. MH selaku kasi intel kejari Pringsewu membenarkan bahwa hari ini pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya, SH. CN menunjuk Alfa dera ,S.H selaku jaksa peneliti dan Penuntut umum atas berkas perkara atas nama Efendi.
Atas Kasus tersebut Tersangka disangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan yakni pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHp atau Pasal 363 Ayat 1 ke 5 tersangka didakwa pasal tersebut karena tersangka layaknya spiderman memanjat pagar pengaman toko di pasar Pringsewu pada hari Jumat (09/11/2018) kejadian tersebut sekira jam 21.00 WIB, selanjutnya tersangka masuk kedalam toko buah milik Korban atas nama Panjaitan yang berada di terminal Sari Nongko Pringsewu Kel. Pringsewu Utara Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu dan telah tersangka mengambil 2 (Dua) Dus yang berisikan buah Apel Merah Great wall dengan berat 37 kg dan 2 (dua) Dus buah Anggur Merk SJM dengan berat perdus 12 kg.
Saat ini Tersangka sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di rutan kota agung dan dalam waktu dekat ini tersangka akan dilimpahkan ke persidangan pada pengadilan Negeri Kota Agung.
Berdasarkan penyelusuran Awak media ini yang mencoba mengkomfirmasi ke beberapa pedagang buah dpasar Pringsewu bahwa benar, pedagang beberapa waktu lalu resah akibat buah julan sering hilang pedagang berharap agar dengan tertangkap sang spiderman menjadikan pasar Pringsewu lebih aman kembali terhadap barang julan pedagang.
(Rilis MD)




0 Comments: