Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus pada tahun 2019 ini akan merealisasikan program perpanjangan asuransi nelayan (Asnel) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tanggamus 2019 untuk 1250 nelayan yang tersebar di kabupaten ini.
Kepala Dinas Perikanan Tanggamus Edi Narimo menjelaskan, program asuransi nelayan ini sebenarnya lanjutan dari program pusat yang sudah direalisasikan dari tahun 2016 hingga 2018 kemarin dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) untuk 297 nelayan yang ada di kabupaten ini, dengan(3) macam premi pernelayan yang berbeda yakni Rp175 ribu, Rp100 ribu dan Rp75 ribu dengan total klaim maksimal Rp200 juta dengan batasan umur 40 tahun.
"Sementara untuk perpanjangan asnel di tahun 2019 yang di tanggung dari APBD Tanggamus ini premi pernelayan sebesar Rp100 ribu dengan klaim asuransi senilai Rp100 juta. Tapi asnel itu bisa di klaim ketika yang bersangkutan atau si pemegang asnel meninggal dunia saat melaut atau sakit. Tentunya dengan melampirkan surat keterangan dari Rumah sakit ditempat yang bersangkutan menjalani pengobatan. Jika meninggal, maka dana akan diserahkan kepada ahli waris nantinya," ujar Edi Narimo saat disambangi diruang kerjanya, Senin (4/3/2019).
Adapun saat ini, lanjut Edi, program perpanjangan asnel 2019 sedang dalam proses pendataan dan verifikasi nelayan. Dan pihak penyuluh perikanan juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat nelayan tentang program ini. Dimana syarat utamanya adalah nelayan berdomisili di Tanggamus yang juga sudah terdaftar didata base kementrian dengan memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) dan selanjutnya membawa kartu asnel yang lama dan kartu identitas.
"Teknis pencairan klaim asnel ini sendiri adalah jika ada nelayan yang meninggal saat melaut, maka segera beritahukan ke kita dengan dilampiri keterangan dari rumah sakit. Maka nantinya informasi tersebut akan dikita lanjutkan ke Jasindo sebagai pihak asuransinya, lalu kemudian diverifikasi sesuai dengan data yang ada dan di cek di Kusuka yang teregistrasi. Jika sudah selesai, dana claim langsung ditransfer ke rekening bersangkutan dalam hal ini BNI yang menjadi partner asnel. Tidak lama proses klaimnya, kurang dari satu minggu setelah di laporkan maka sudah dicairkan," jelas Edi.
Ia mengatakan, untuk jumlah nelayan yang ada di Kabupaten berjuluk Bumi Begawi Jejama ini sendiri sekitar 5900 nelayan. Dan masa berlaku asnel ini sendiri adalah hanya satu tahun, jika dalam kurun waktu itu tidak dipergunakan, maka akan hangus.
"Saya berharap dalam satu tahun kartu asuransi ini tidak digunakan. Karena kalau digunakan itu artinya pemegang kartu asuransi itu Meninggal dunia, tentu tidak ada yang mau kan mas. Oleh karena itu aku bilang jangan sampai dipergunakan. Lebih baik tidak dipakai, dari pada terpakai tapi duka," pungkas Edi sambil bercanda. (Ris/Rudi)




0 Comments: