Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Sosialisasi Gerakan Masyarakat sadar koperasi (GEMASKOP) tahun 2019, oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus, kegiatan yang digelar di Aula Serumpun Padi Kecamatan Gisting. Senin 22/04/19.
Hadir dalam kesempatan ini, Bupati Tanggamus yang diwakili oleh Asisten II Fx Karjiyono, Kepala Dinas Diskoperindag Zulpadli, Pemateri dari Widya Iswara Bandiklat Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung Hendrik N.L Tobing, SH, dan peserta sendiri terdiri dari kalangan Kelompok tani dan usaha bersama Se-Kabupaten Tanggamus.
Bupati Tanggamus yang diwakili oleh Asisten II Fx. Karjiono menyampaikan, Perjalanan Gerakan Koperasi di Indonesia selama lebih dari 70 tahun telah mengalami banyak kemajuan. Koperasi terbukti memberikan kesejahteraan bagi anggotanya, memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi. Koperasi juga turut menciptakan lapangan pekerjaan dan pemerataan kesejahteraan. Pembangunan koperasi perlu diarahkan sehingga lebih berperan dalam perekonomian Nasional. Pembinaan koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Pengembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip koperasi, sehingga koperasi akan tumbuh sebagai organisasi yang mantap, demokrasi, otonom, partisipatif dan berwatak sosial.
" Pemberian status Badan Hukum Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan tanggungjawab Pemerintah. Namun demikian, tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan internal koperasi, kemandirian koperasi tetap diperhatikan. Koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas, karena menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat, tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan cepat, pertumbuhan koperasi belum menampakkan wujud dan perannya. Oleh karenanya diperlukan Gerakan untuk memotivasi masyarakat agar memiliki kesadaran yang tinggi akan arti pentingnya mereka bergabung dalam gerakan koperasi dan menjadikan koperasi sebagai wadah ekonomi yang akan membantu mereka men-sejahterakan diri mereka sendiri, keluarga dan masyarakat yang lebih luas,"Jelasnya.
Lanjutnya, Kegiatan GEMASKOP ini merupakan salah satu Program Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam rangka meningkatkan kualitas kelembagaan Koperasi dengan cara menggerakkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mereka berhimpun dalam organisasi. Pemerintah baik Pusat maupun Daerah menciptakan dan mengembangkan kondisi yang mendukung pertumbuhan dan pemasyaratakan koperasi. Pemerintah juga memberikan bimbingan dan kemudahan serta perlindungan terhadap kegiatan koperasi dan juga menetapkan kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi tidak diizinkan untuk diusahakan oleh Badan Usaha yang lain. Inilah wujud perhatian kepentingan ekonomi nasional dan pemerataan kesempatan berusaha Dari data yang ada, sampai akhir Maret 2019 pertumbuhan koperasi di Kabupaten Tanggamus berjumlah 222 unit koperasi yang tersebar di 20 Kecamatan seKabupaten Tanggamus. Dari 222 unit, jumlah koperasi aktif sebanyak 90 unit dan baru 31 koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota
" Tahunan (RAT). Dari 90 koperasi yang aktif di dapat data jumlah anggota sebanyak 6.342 orang dan jumlah karyawan 55 orang, dengan Moda! Sendiri sebesar 22,94 Miliar Rupiah, Modal Luar 23,32 Miliar Rupiah, Volume Usaha sebesar 25,18 Miliar Rupiah dengan SHU sebesar 2,85 Miliar Rupiah. Koperasi juga memberikan kesempatan kepada anggota dan masyarakat untuk memperkuat permodalan melalui modal penyertaan sehingga koperasi dapat menghimpun dana untuk mengembangkan usahanya, disisi lain anggota mendapatkan keuntungan dari pembagian SHU atau dengan prinsip dari kita, oleh kita dan untuk kita,"ungkapnya.
Sementara itu Kepala diskoperindag Zulpadli mengatakan bahwa, tujuan dari kegiatan ini untuk Mengajak orang berkoperasi melalui penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang organisasi koperasi dan manfaatnya. Penumbuhan pra-koperasi kepada kelompok kelompok ekonomi yang ada di tengah masyarakat agar berbadan hukum koperasi. Penumbuhan jiwa kewira-usahaan kepada kelompok-kelompok pra koperasi.
" Pemberian status Badan Hukum Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan tanggungjawab Pemerintah. Namun demikian, tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan internal koperasi, kemandirian koperasi tetap diperhatikan. Koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas, karena menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat, tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan cepat, pertumbuhan koperasi belum menampakkan wujud dan perannya. Oleh karenanya diperlukan Gerakan untuk memotivasi masyarakat agar memiliki kesadaran yang tinggi akan arti pentingnya mereka bergabung dalam gerakan koperasi dan menjadikan koperasi sebagai wadah ekonomi yang akan membantu mereka men-sejahterakan diri mereka sendiri, keluarga dan masyarakat yang lebih luas,"Jelasnya.
Lanjutnya, Kegiatan GEMASKOP ini merupakan salah satu Program Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam rangka meningkatkan kualitas kelembagaan Koperasi dengan cara menggerakkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mereka berhimpun dalam organisasi. Pemerintah baik Pusat maupun Daerah menciptakan dan mengembangkan kondisi yang mendukung pertumbuhan dan pemasyaratakan koperasi. Pemerintah juga memberikan bimbingan dan kemudahan serta perlindungan terhadap kegiatan koperasi dan juga menetapkan kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi tidak diizinkan untuk diusahakan oleh Badan Usaha yang lain. Inilah wujud perhatian kepentingan ekonomi nasional dan pemerataan kesempatan berusaha Dari data yang ada, sampai akhir Maret 2019 pertumbuhan koperasi di Kabupaten Tanggamus berjumlah 222 unit koperasi yang tersebar di 20 Kecamatan seKabupaten Tanggamus. Dari 222 unit, jumlah koperasi aktif sebanyak 90 unit dan baru 31 koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota
" Tahunan (RAT). Dari 90 koperasi yang aktif di dapat data jumlah anggota sebanyak 6.342 orang dan jumlah karyawan 55 orang, dengan Moda! Sendiri sebesar 22,94 Miliar Rupiah, Modal Luar 23,32 Miliar Rupiah, Volume Usaha sebesar 25,18 Miliar Rupiah dengan SHU sebesar 2,85 Miliar Rupiah. Koperasi juga memberikan kesempatan kepada anggota dan masyarakat untuk memperkuat permodalan melalui modal penyertaan sehingga koperasi dapat menghimpun dana untuk mengembangkan usahanya, disisi lain anggota mendapatkan keuntungan dari pembagian SHU atau dengan prinsip dari kita, oleh kita dan untuk kita,"ungkapnya.
Sementara itu Kepala diskoperindag Zulpadli mengatakan bahwa, tujuan dari kegiatan ini untuk Mengajak orang berkoperasi melalui penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang organisasi koperasi dan manfaatnya. Penumbuhan pra-koperasi kepada kelompok kelompok ekonomi yang ada di tengah masyarakat agar berbadan hukum koperasi. Penumbuhan jiwa kewira-usahaan kepada kelompok-kelompok pra koperasi.
" Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa kemakmuran masyarakat yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia itu adalah koperasi.Kedudukan koperasi yang tinggi, membuat peran koperasi amatlah penting dalam mewujudkan demokrasi ekonomi yang mempunyai visi yaitu “Demokrasi, Kebersamaan, Kekeluargaan, dan Keterbukaan dalam Kehidupan Ekonomi Rakyat,"pungkasnya. (Rudi)




0 Comments: