Senin, April 22

DUGAAN SISA SURAT SUARA TERCOBLOS DI KEC. LIMAU, KETUA BAWASLU TANGGAMUS ANGKAT BICARA


Tanggamus, www.lampungheadlines.comKantor Bawaslu Kecamatan Limau Kabupaten tanggamus, di datangi beberapa orang untuk melaporkan sehubungan dengan adanya dugaan praktik kecurangan Pemilu dikecamatan Limau yang dilakukan oleh KPPS setempat.20/04/19.


Dilayangkanya laporan tersebut berdasarkan kesaksian dari salah satu Saksi Partai, bahwa di TPS 02, Pekon Kuripan, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus terjadi pengelembungan suara. Pengelembungan suara tersebut dilakukan oleh KPPS dengan cara mencoblos Surat Suara yang tidak terpakai (surat suara sisa), dan perbuatan ini di duga telah berkoordinasi dengan salah satu Calon Legislatif Daerah Pemilihan Vl (Dapil Vl).

"Menurut saya ini adalah salah satu bentuk kecurangan dalam Pemilu Tahun 2019 ini, disini saya sangat jelas menyaksikan adanya praktik kecurangan itu di lakukan di TPS 02 di tempat saya menjalankan Tugas sebagai Saksi Partai", jelas Taufiq, Saksi Partai di TPS 02 ini.

"Praktik kecurangan ini di lakukan langsung oleh Petugas KPPS Kecamatan Limau, saat itu saya hanya bisa diam dan bingung melihat Petugas KPPS mencoblos Surat Suara sisa yang seharusnya tidak boleh dilakukan dalam Demokrasi ini," tambahnya.

Di lain pihak Dale Karnigi selaku Pelapor membenarkan bahwa dirinya dan rekan-rekan telah melaporkan Petugas KPPS ke Bawaslu Kecamatan Limau,  Kabupaten Tanggamus yang telah melakukan kecurangan tersebut.

"Benar Saya telah melaporkan Petugas KPPS ke Bawaslu Kecamatan Limau, terkait dugaan kecurangan yang di lihat langsung oleh saudara Taufiq saat itu, dan laporan kami di tangani langsung oleh saudara Ridiansah Anggota Bawaslu Kecamatan Limau", ungkap Dale.

Dugaan tersebut diperkuat setelah Tim menginvestigasi langsung ke masyarakat dan di temukan sebanyak 13 mata pilih yang tidak memungkinkan untuk mencoblos saat itu, sebab dari 13 mata pilih ini yang 10 berada di Luar Negeri sedang bekerja dan yang 3 mata pilih ini sudah meninggal Dunia, belum juga orang yang bekerja di luar Daerah. 

"Artinya disini jelas adanya indikasi dugaan penggunaan hak pemilih yang tidak ada di tempat, maka dari itu kami mendesak kepada Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan kami ini", tambah Dale.

"Maka disini kami sangat berharap kepada rekan-rekan Bawaslu untuk kerjasamanya agar segera menindak tegas terutama Ketua KPPS yang diduga telah mencoreng Demokrasi ini, karna disini kita menemukan bukan hanya di TPS 02 saja namun sementara ini kita menemukan sebanyak 5 TPS di Kecamatan Limau, yang juga melakukan hal yang sama", terang Dale.

Sementara itu menanggapi terkait adanya penggelembungan suray suara tercoblos oleh pihak KPPS di kecamatan limau, Ketua Bawaslu Tanggamus angkat bicara, dirinya membenarkan adanya Informasi awal tentang yang terjadi di kecamatan limau terkait sisa surat suara yang tercoblos tepatnya di TPS 02 Pekon Kuripan sudah diterima oleh Bawaslu Tanggamus, pihaknya masih melakukan penelusuran oleh Bawaslu sudah menemui panwascam kecamatan limau untuk mengetahui kejadian uraian masalah yang sebenarnya terjadi, kemudian Bawaslu memanggil pihak dari KPPS dan PPL serta pengawas TPS setempat. Berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu berdasarkan pernyataan anggota pengawas pada tingkatan PPL Pekon, pada waktu itu tidak ada saksi keberatan pada saat penghitungan surat suara, ada pengawas yang bertugas pada saat itu dan dia bisa menguraikan permasalahan kejadian tersebut dengan pernyataan lengkap.

"Menurut Pengawas kami yang bertugas disana, dia bisa mengurai atau merunut kejadian sebenarnya, Ada saksi dari pihak partai yang bertugas dan pihak pengawasannya ada, petugas KPPS ada, tidak ada yang namanya pergeseran suara melalui pencoblosan sisa surat suara disana, dan belum diketahui berapa surat suara sisa yang tercoblos tersebut, karena TKP masih disana akan terbuka nanti di rapat pleno tingkat kecamatan, pleno disana masih berjalan belum selesai besok untuk suara kabupaten dilakukan penghitungan," jelasnya.

Serta pihak dari Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) juga sudah dimintai keterangannya hampir sama problemnya. Dirinya pun juga meminta kepada pengawas pemilu maupun PPK atas nama lembaga terkait pada saat pleno pada tingkat DPRD untuk mulai dari tingkat pengawas TPS, PPL, Panwascam atau ada yang lainnya harus hadir penuh khusus TPS 02 Pekon Limau tanpa pengecualian, karena mereka yang mengetahui akar dibawah. Dan pihak Bawaslu juga meminta kepada pihak PPK, PPS, KPPS, yang ada di TPS 02 tersebut wajib hadir untuk menguraikan masalah ini, dan memastikan kepada saksi yang melakukan komplain ini dapat hadir atas nama Taufik tersebut.

" Saya tidak mau hal seperti ini menjadi polemik, karena  Bawaslu masih merunut kebenarannya, minimal jika saksi dan pengawas pemilu secara berjenjang hadir dari mulai tingkat bawah juga kawan-kawan KPPS yang berbasis PPS tingkat Pekon wajib hadir pada saat pleno di DPRD agar balance, kita buka disana jika memungkinkan adanya pergeseran suara, Memang yang bisa melakukan protes adalah dari pihak saksi namun harus dilengkapi dengan data yang otentik. Jika informasi ini benar adanya akan mengembalikan suara rakyat ini sesuai aturannya, Kita akan jaga suara rakyat ini,''Pungkasnya. (Rudi)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: