Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Dinas Pariwisata, Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Tanggamus melakukan Nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) tentang penangan masalah hukum bersamma Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, bertempat di RM. Savana Pekon Kagungan Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus. 11/04/19.
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala dinas Disparbudpora Hj. Retno Noviana Damayanti ST.MM, dan Jajarannya, Kepala Kejari David P Duarsa, serta jajaran, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus yang diwakili oleh Asisten 3 Firman Ranie, Kabag Hukum Pemkab Tanggamus.
Laporan Kepala Dinas Disparbudpora Tanggamus menyampaikan bahwa, sebagai mana di maklumi, era globalisasi ini, kemampuan, keterampilan dan ketelitian, aparatur pemerintah khususnya dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan senantiasa harus ditingkatkan, penandatangan kesepakatan bersama ini bertujuan untuk menghindari adanya kebijakan pejabat tata usaha Negara maupun penyelenggara pemerintah daerah lainnya digugat maupun diperkarakan ke peradilan perdata maupun tata usaha Negara. Melalui pendampingan pihak kejaksaan selaku pengacara Negara. Penandatanganan kesepakatan kerjasama antara Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus ini di maksudkan pula untuk bersama sama menangani dan bersinergi dalam Perkara Perdata dan/atau Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten, Melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga.
" Kabupaten Tanggamus sebagai akibat penyelenggaraan tugas tugas pemerintahan terutama dalam menerapkan kebijakan kebijakan yang akan di ambil. Kesepakatan bersama ini diharapkan dapat menjadi payung Hukum untuk meminta petunjuk , arahan dan pencerahan bagi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus terkait permasalahan hukum yang di hadapi. Semoga setelah penandatangan kerjasama ini, kerjasama yang selama ini telah terjadi dengan baik dapat di tingkatkan dimasa mendatang guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas tugas umum Pemerintahan Kabupaten Tanggamus pada umumnya dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Tanggamus pada khususnya, terutama untuk melayani permasalahan hukum,"Jelas Retno.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus David P Duarsa dalam sambutannya mengatakan bahwa, sesuai dengan amanat undang-undang RI No.16 tahun 2004 tentang tentang kejaksaan RI, bahwa kejaksaan sebagai salah satu Aparatur penegak hukum (APH) di Indonesia merupakan satu-satunya lembaga penuntutan dalam semua tindakan pidana, dimana kejaksaan RI juga diberikan kewenangan lain berdasarkan undang-undang dapat melakukan penegakan hukum baik secara preventif (Pencegahan) maupun secara refrensif (Penindakan).
" Berbagai permasalahan dan hambatan yang muncul dimana mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintah tidak berjalan, atau diperkirakan tidak berjalan dengan baik, haruslah ditata ulang atau diperbarui. Hal itu perlu kita wujudkan, dalam bentuk tata kelola pemerintah yang baik (Good Governance) yang dengan kata lain adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum Pemerintahan dan pembangunan, khususnya sebagai lembaga yang berada digaris terdepan dalam penegakan hukum,"Ujarnya.
Asisten III Sekdakab Tanggamus Firman Ranie mewakili sekretaris daerah Tanggamus, sangat mendukung dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama (MOU) dalam penanganan masalah hukum bersama kejaksaan negeri tanggamus.
"Tentunya langkah yang diambil oleh Dinas Disparbudpora ini kita apresiasi, bukan hanya ini saja sebelum-sebelumnya ada dari dinas pangan dan pertanian yang telah MoU dengan Kejari disusul juga oleh RSUD Batin Mangunang Kotaagung, Dan pemerintah daerah Tanggamus sendiri yang telah dahulu melakukan MoU,"Pungkasnya. (Rudi)




0 Comments: