Foto: Ilustrasi.
Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Lima hari sudah "Pesta Demokrasi" berlalu, namun masih menyisakan kejanggalan yang belum terselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pringsewu, terkait dugaan money politics yang dilakukan oknum Calon Legislatif Kabupaten Pringsewu pada Pemilu 2019 lalu belum menemukan titik terang.
Seperti diketahui dari pemberitaan sebelumnya seorang oknum Caleg (DPRD) Kabupaten Pringsewu pada Pemilu 2019 lalu, yang berinisial "HSI" dari partai PKS dengan daerah pemilihan pringsewu 1 (Satu) diduga sudah mencederai Demokrasi Politik dengan cara membagikan uang kepada para warga calon pemilih dengan pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah)/orang, di lingkungan Rt. 007, Lk. 005, Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, melalui tim suksesnya "GTO" sekira pukul 15.00 WIB., pada Jum'at (12/04/2019).
Tanggapan anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu Fajar Fahlevi, S.Pd., saat dihubungi via telepon selularnya terkait berita tersebut menyampaikan bahwa tim nya akan segera menelusuri dan menindaklanjutinya, Minggu (14/04/2019). Namun sampai berita ini di turunkan pihak Bawaslu belum merespon perkembangan laporan tersebut, dan saat dihubungi kembali via telepon selular nya untuk dikonfirmasikan aktif namun disayangkan tidak menjawab, Senin (22/04/2019).
Hal tersebut jangan sampai timbul pertanyaan dalam masyarakat "sampai sejauh mana Konsistensi Bawaslu untuk menindaklanjuti baik berita maupun laporan yang ada?".
Padahal itu jelas sebuah tindakan yang melawan hukum dan tertuang dalam Undang Undang No. 7 tahun 2017 Pasal 515, tentang pemilu sebagai berikut:
"Barang siapa setiap orang dengan sengaja pada saat pemungatan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau mengunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah di pidana dengan pidana penjara paling lama 36 (Tiga Puluh Enam) bulan dan denda paling banyak 36.000.000 ( Tiga Puluh Enam Juta Rupiah). (red)
Senin, April 22
Author: Redaksi
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.




0 Comments: