Minggu, April 14

Bawaslu Kabupaten Pringsewu Segera Tindaklanjuti Dugaan Oknum Caleg Bagikan Uang

Foto: Ilustrasi. 

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Jelang Pemilu serentak pada 17 April 2019 mendatang dalam suasana persaingan perebutan kursi Legislatif ditingkat Kabupaten Kota, dugaan money politic oleh oknum Caleg (DPRD) di Kabupaten Pringsewu ditanggapi oleh Anggota Bawaslu Fajar Fahlevi, S.Pd., Minggu (14/04).

Dihubungi via seluler Fajar Fahlevi, S.Pd., menegaskan terkait berita oknum Caleg (DPRD) Kabupaten Pringsewu yang diduga telah mencederai Demokrasi Politik dengan cara membagikan uang kepada para warga calon Pemilih ini akan segera ditindaklanjuti. "Saya bersama tim akan menelusuri dan segera menindaklanjuti perihal tersebut", ujarnya.

Diketahui dugaan money politik dilakukan oleh Oknum Caleg (DPRD) dari Partai PKS daerah pemilihan Pringsewu 1 berinisial "HSI" ini melalui tim suksesnya "GTO" dengan cara membagikan uang kepada para warga calon pemilih dengan pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)/orang di Rt. 007, Lk. 005, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu sekitar pukul 15.00 WIB., Jum'at (12/04).

Bahkan Oknum tersebut mengatakan kepada tim suksesnya GTO, "biar saja wartawan, dia mau laporin?, emang dia (awak media_red) itu bisa lapor?, kan dia ngga ada bukti kalau saya bagi-bagi uang kepada calon pemilih", ujar oknum tersebut.

Awak Media menerima percakapan isi pesan WhatsApp dari seorang pemilih (nama tidak dapat kami publikasikan_red) yang berisikan
"mbak tolong ngomong sama bapak yo, kertas data wingi sing nggone bapak, kon nyimpen ojo sampek metu, karo tulung sing wes di wei neng bapak kon podo tutup mulut ojo ngomong",
(mbak tolong bilang sama bapak ya, kertas data kemarin ditempat bapak suruh disimpan jangan sampai keluar/bocor, sama tolong yang sudah diberi dari bapak suruh diam semua jangan banyak bicara).

Sudah jelas sebuah tindakan yang melawan hukum dan tertuang dalam Undang Undang No. 7 tahun 2017 Pasal 515., Tentang Pemilu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah). (red) 

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: