Foto: Kh alias Iyus ditangkap tim Polsek Pringsewu Kota.
Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus terus melakukan pengembangan perkara pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam/matte black BE 6577 UN milik korban Sisilia Robiyanti (39) warga Pringkumpul, Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu.
Setelah sebelumnya mengamankan seorang penadah motor curian tersebut, Polsek Pringsewu Kota kembali menangkap Kh alias Iyus (26) ditempat persembunyiannya di Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
Tersangka Iyus merupakan warga Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus ditangkap berdasarkan keterangan YD (18) setelah ia mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dengan membeli seharga Rp. 3 juta.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho, S.IK., mengungkapkan, Iyus ditangkap berdasarkan pengembangan kasus pencurian sepeda motor dalam laporan tanggal 29 Mei 2019, korbannya Sisilia Robiyanti.
Kemudian berdasarkan pengakuan tersangka YD yang terlebih dahulu ditangkap pada Senin (15/7/19) pukul 17.30 WIB., di Jalan Raya Dusun Mujisari Pekon Ambarawa Barat Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
"Berdasarkan hal tersebut, tersangka Iyus diamankan di persembunyiaannya di Dusun Padamaran Pekon Ampai Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, kemarin Sabtu (27/9/19) pukul 02.00 WIB.," ungkap Kompol Eko Nugroho mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, S.IK., M.M., Minggu sore (28/7/19).
Foto: Satu unit sepeda motor Honda Vario yang berhasil diamankan dari tangan penadah.
Kompol Eko Nugroho menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kehilangan sepeda motor, pada tanggal tersebut diketahuinya sekitar pukul 06.00 WIB., ketika korban tidak lagi melihat sepeda motor Honda Vario BE 6577 UN yang diparkir di garasi rumah.
Padahal kunci motor asli yang ada remote nya masih tergantung didekat pintu kamar, dimana sebelumnya sekitar pukul 02.00 WIB., suami korban saat pulang kerumah masih melihat sepeda motor tersebut terparkir di garasi rumah.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 12 juta dan melapor ke Polsek Pringsewu Kota pada saat itu juga," jelasnya.
Ditambahkan Kompol Eko, saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BE 6577 UN, 1 buah kunci kontak motor bukan asli dan 1 buah kunci kontak motor asli yang terdapat remote diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terkait penerapan pasal terhadapnya sementara dijerat pasal 363 KUHPidana subsider pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara dalam pengakuannya, tersangka Iyus juga mengaku mendapatkan sepeda motor hasil membeli kepada rekannya warga Pesawaran.
"Saya tidak mencuri langsung cuma membeli dari teman saya rumahnya di Pesawaran," ucapnya. (Mr)
Minggu, Juli 28
Author: Redaksi
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.





0 Comments: