Rabu, Agustus 28

Sistematis dan Terstruktur, Dugaan Korupsi Pembuatan PTSL Pekon Sumber Bandung Semakin Jelas

Foto: Ilustrasi. 


Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Program nasional untuk memberikan hak kepemilikan tanah pekarangan masyarakat melalui program yang diluncurkan pemerintah yang sifatnya untuk meringankan masyarakat, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program pemerintah yang saat sekarang ini sangat trend dikalangan masyarakat terlebih lagi untuk masyarakat pedesaan.

Mirisnya, program yang seharusnya membantu masyarakat malah dimanfaatkan sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab hanya untuk memenuhi ambisi meraup keuntungan pribadi semata dengan melakukan pungutan lebih dari apa yang sudah menjadi aturan dan ketetapan, pungutan liar yang dilakukan oleh pokmas yang dikemungkinkan melibatkan Kepala Pekon Sumber Bandung mencapai besaran Rp 400.000 hingga Rp 600.000 diluar dari biaya kelengkapan administrasi lainnya (materai, sporadik, map dll) yang mana bila diglobalkan bisa mencapai nilai yang cukup fantastis untuk pembuatan sertifikat PTSL pada tahun 2019.

Dugaan adanya oknum yang bermain diperkuat dengan penjelasan Em salah satu warga masyarakat Pekon Sumber Bandung yang ikut program PTSL kepada tim awak media Kamis (22/08/19).

"Untuk pembuatan sertifikat PTSL ini saya sudah membayar dengan besaran biaya sebesar Rp 400.000 dan itu diluar dari biaya kelengkapan administrasi seperti materai, sporadik dan lainya," ungkap Em.

Pada hari yang sama pada waktu dan tempat berbeda hal senada diungkapkan Sbi "Kalau untuk saya sendiri sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 2.350.000 untuk pembayaran pembuatan sertifikat PTSL sebanyak empat bidang," ungkapnya kepada Tim media ini.

Salah satu tokoh masyarakat Sumber Bandung Hi menyatakan bahwasanya ada kemungkinan praktek KKN dipekon Sumber Bandung dikarenakan Hfi yang merupakan ketua Kelompok Masyarakat (POKMAS) ternyata merangkap menjadi Ketua Badan Himpun Pemekonan (BHP).

"Program PTSL Pekon Sumber Bandung dikenakan tarif yang berfariasi, untuk perumahan dikenakan biaya Rp 300.000 dan untuk perkebunan dikenakan biaya mulai dari tarif Rp 400.000, dan atas nama Sbi itu benar adanya dikenakan biaya Rp 2.350.000 untuk pembayaran 4 buah sertifikat (4 bidang tanah) dan ada bukti kwitansinya, dan terkait Hfi selaku ketua Pokmas yang merupakan Ketua BHP yang merangkap menjadi ketua POKMAS dan juga Hfi adalah merupakan kakak ipar dari kepala pekon Sumber Bandung" Jelasnya.

Sementara Kepala Pekon Sumber Bandung, Abdul Rohman saat dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp pribadinya menyatakan kalau itu merupakan suatu kewajaran dikarenakan peta lokasi lahan yang membuat administrasinya mahal dan berbeda-beda.

"Yang ditarik sama pokmas sebesar Rp 500.000 itu lokasinya jauh dan pegunungan/bukit dan adil tidak harus sama rata," Balasnya melalui Gadget WhatsApp pribadinya Sabtu (24/08/19).

Padahal sudah jelas peraturan menteri agraria No 6 Tahun. 2018 dan SK bersama tiga mentri No 25 / skb / v /2017 dan No 290.3167 A / 2017 dan No 34 tahun 2017 serta peraturan bupati pringsewu No.5 tahun.2017 tentang tata kelola di jelaskan bahwa pungutan wajib yang di tanggung oleh masyarakat sebesar 200 ribu rupiah itu belum termasuk biaya adminitrasi surat menyurat tidak ada embel embel yang lain lain dan seandainya dari biaya pokok nya Rp 500.000 dan yang tentunya dalam hal ini bisa memberatkan masyarakat.

Aroma korupsi semakin kental tatkala dalam hal ini, tentunya patut diduga menjadi ajang korupsi oleh oknum POKMAS yang sangat dimungkinkan melibatkan Kepala Pekon, dikarenakan Ketua POKMAS menangkap menjadi ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Sumber Bandung. (Red)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: