Selasa, Agustus 13

Terjerat Kasus Inses, Dua Pelaku Didakwa Kurungan Penjara

Foto: Dua Terdakwa kasus Inses kini sah divonis kurungan penjara. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Diruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Kota Agung, dalam sidang yang dipimpin Hakim Farid Zumhana dihadiri Penuntut Umum Kejari Pringsewu Alfa Dera, S.H., serta Penasehat Hukum terdakwa "Sa"(23) dan terdakwa "Ji"(44), Dibacakan Amar Putusan terhadap para terdakwa, Selasa (13/8/2019).

Terdakwa Ji dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana berlanjut melakukan ancaman kekerasan memaksa bersetubuh terhadap anak dan melakukan perbuatan Pidana secara berlanjut melakukan kekerasan seksual terhadap seseorang yang masih dilingkungan rumah tangga sebagaimana surat dakwaan berbentuk komulatif Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun penjara dan denda 100 juta atau pidana kurungan 6 bulan kurungan.

Selanjutnya dalam sidang terpisah terdakwa Sa divonis 18 tahun penjara dan denda 100 juta.

Dikonfirmasi secara terpisah Median Suwardi, S.H., selaku Kasi Intel Kejari Pringsewu menyampaikan bahwa "benar hari ini agenda Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa dan dalam sidang hari ini hadir Alfa Dera, S.H., selaku Penuntut Umum dari Kejari Pringsewu", kata Median.

persidangan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB., diawali pembukaan sidang secara tertutup dengan agenda Pledoi, lalu pada akhir sidang dengan pembacaan vonis terhadap terdakwa Ji dan Sa yang intinya putusan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakini melakukan perbuatan sebagaimana surat dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, menyatakan terdakwa Ji pidana penjara selama  19 tahun serta denda 100 juta dan untuk terdakwa Sa didakwa 18 tahun penjara serta denda 100 juta.

"Terkait hasil putusan tersebut para terdakwa dan penasehat hukum menyatakan menerima putusan serta Penuntut Umum kami Alfadera, S.H., menyatakan menerima atas putusan tersebut", ungkap Kasi Intel Kejari Pringsewu.

Median suwardi menyampaikan sebagai upaya pencegahan agar tindak pidana serupa tidak terjadi kembali, Kejari Pringsewu segera lakukan sosialisasi melalui fungsi penyuluhan Hukum bidang Intelijen serta meminta kerjasama semua pihak termasuk dukungan masyarakat agar kejadian serupa yang pernah heboh ini tidak terulang di Kabupaten pringsewu. (Mr) 

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: