Selasa, Oktober 15

Terkesan Lamban, Inspektorat Kabupaten Pringsewu Tidak Miliki "Taring"

Foto: Irbanwil I di kantor Inspektorat dalam tanggapannya terkait pemberitaan yang beredar. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com  - Penggunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang digelontorkan oleh Kementrian Desa, di Kabupaten Pringsewu masih rentan terjadi dugaan korupsi oleh oknum Kepala Pekon berdasarkan data hasil investigasi. Masih banyak desa yang diduga kuat tersandung masalah dalam Pengelolaannya

Disinilah Inspektorat Kabupaten yang berfungsi untuk mengawasi kinerja pemerintah, pada kegiatan pembangunan, kegiatan kepegawaian, dan pelayanan pada masyarakat. Agar tercipta pemerintahan yang baik (Good Governance), dan bersih di daerah.

Namun fakta dengan ditemukan banyaknya pertanggung jawaban fiktif serta tidak sesuainya usulan dan realisasi fisik mengindikasikan dugaan terjadinya penyimpangan dan kesimpang siuran dalam mengelola uang Negara tersebut, menjadi begitu banyak pertanyaan dari masyarakat akan peran Inspektorat Kabupaten.

Hakekat pengawasan adalah mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan, kegagalan dalam pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas-tugas organisasi.

Namun berdasarkan pantauan dan investigasi awak media, masih banyak  penyalahgunaan Dana Desa di salah gunakan oleh oknum-oknum Kepala Pekon yang sengaja memperkaya diri dan mengorbankan hak masyarakat, dan yang terjadi hingga sekarang diduga masih banyak Desa/Pekon berlomba melakukan Penggelembungan Anggaran (mark-up), bahkan ada dugaan pekerjaan fiktif yang menggunakan dana desa seperti Pekon Gumuk Mas dan Pekon Pamenang Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

Menyikapi hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Pringsewu selaku Auditor Pemda yang digadang-gadang mampu mengantisipasinya namun seakan tidak punya “Taring” dalam  pengawasan dan pembinaan, terkait kurangnya kualitas mutu bangunan proyek Talud dan juga Drainase di Pekon Gumuk Mas serta Revitalisasi Embung di Pekon Pamenang yang diduga fiktif dan ramai diberitakan dibeberapa media.

Hingga kini pihak Inspektorat belum atau tidak menurunkan tim guna menindaklanjuti hal tersebut yang semestinya memiliki wewenang daripada tugas dan fungsinya sebagai Pengawas dan Pembinaan.

Dwirman, S.H., selaku Kepala Inspektur Pembantu Wilayah (Irbanwil) I di ruang kerjanya di Kantor Inspektorat Kabupaten Pringsewu, saat dikonfirmasi media ini mengaku belum menerima Surat Perintah Tugas (SPT) guna menindaklanjuti, ketidakberesan pekerjaan fisik seperti yang diberitakan sejumlah media online dan cetak.

"Kita sampai sekarang belum diperintahkan dan mendapat SPT dari pimpinan. Untuk itu, kita belum bisa turun kesana", ungkap Dwirman, S.H., Senin (14/10).

menurut Dwirman, pihaknya tidak bisa serta merta turun ke lapangan, melakukan klarifikasi sebelum ada perintah dari pimpinan.

"Kita disini hanya bawahan yang memang memiliki tugas guna melakukan pembinaan dan pengawasan. Tapi, bila belum ada SPT guna menindaklanjuti, kita tidak bisa berbuat apa-apa", keluh Irbanwil I Dwirman, S.H.. (Red)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: