Foto: Ilustrasi.
Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) memiliki tugas untuk memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol-PP dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol-PP.
Namun disayangkan hal ini berbeda dengan Satpol-PP Kabupaten Pringsewu, sepertinya Peraturan Pemerintah tersebut terkesan kurang begitu dipahami, pasalnya banyak sekali yang menjadi tugas daripada Satpol-PP Kabupaten Pringsewu ini disinyalir terabaikan.
Misalnya Proyek Pembangunan Properti Bella Vista 1 dan 2 yang terletak di Lingkungan VII, Rt. 005 Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu itu jelas-jelas tidak mengantongi izin, namun sampai saat ini tidak kunjung dihentikan kegiatannya oleh Satpol-PP, padahal Koordinasi sudah disampaikan oleh pihak Kelurahan Pringsewu Barat.
Akhmad Fadoli, S.Pd., M.Si., selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Pringsewu melalui sambungan telepon seluler pada beberapa waktu lalu sudah mengungkapkan bahwa "Kami Dinas Perizinan Kabupaten Pringsewu tidak pernah menerima berkas dari Perusahaan Properti Bella Vista 1 dan 2 di Kelurahan Pringsewu Barat yang dimiliki oleh Ad itu hingga sampai saat ini", tegas Fadoli pada Rabu, (25/09/2019).
Tentu hal ini menjadi timbul pertanyaan hingga lambannya tindakan pasti, setelah adanya cepat tanggapnya pihak Kelurahan Pringsewu Barat dengan langsung mengkoordinasikan, ditambah lagi pada saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Satpol-PP Kabupaten Pringsewu Edi Sumber Pamungkas via telepon selulernya aktif, namun tidak memberi jawaban terkait Perusahaan Properti Bella Vista tersebut. (Red)
Senin, November 4
Author: Redaksi
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.




0 Comments: