Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Bertepatan dengan momen peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu saat Press Release Pencapaian Kinerja menyampaikan penetapan Dua tersangka kasus tindak pidana Korupsi pembangunan gedung Ruang Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu tahun 2012, Senin (09/12/2019).
Kedua tersangka yang ditetapkan yakni "Mn" dari pihak swasta dan "Sr" dari pihak pemerintah, "Ada alat bukti yang mendukung atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga dari barang bukti yang kita peroleh baik itu berupa keterangan saksi ahli, maupun petunjuk lainnya kita menginformasikan inisial tersangka satu MN dan yang satu, SR," kata Asep Sontani Sunarya selaku Kepala Kejari Pringsewu.
Dalam pemberitaan sebelumnya yang santer terkait dugaan tindak pidana Korupsi bangunan gedung Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu dan di sinyalir telah merugikan negara hingga mencapai 700 juta.
"Dari hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp717 juta,” ungkap Asep Sontani Sunarya dalam di Kantor Kejari Pringsewu.
Kepala Kejari Pringsewu juga menyampaikan langkah selanjutnya setelah penetapan tersangka, pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Khusus untuk Kedua tersangka.
Lanjut Asep Sontani, terhadap kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan menjadi subjektifitas tim penyidik.
"Ya!! ini tidak menutup kemungkinan sekarang masih dalam tahap pengembangan. Selain masalah RSUD, KONI masih kita proses, masih dalam tahap penyidikan", ungkap Median. (Fai)
0 Comments: