Jumat, Januari 10

Dua Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Pringsewu

Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan ke Mapolres Pringsewu. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Dua orang tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Pringsewu di  wilayah Kecamatan Pringsewu, Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

Para tersangka yang belakangan diketahui sebagai pasangan kekasih tersebut Er(40) dan RD(23), dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa 35 gram Sabu, alat timbangan, plastik klip bening serta uang tunai Rp. 500.000 yang diduga hasil penjualan Sabu.

"Sabu disimpan dalam ban dalam motor kemudian ditutup dengan tampah", ungkap Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri saat mengggelar Ekpose di Mapolres setempat, Jumat (10/1/2020).

Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari ke-14 tersangka Narkoba yang diamankan pada 22 Desember 2019 lalu.

"BB yang kita amankan senilai Rp 50 juta, dan sebelum diamankan mereka mengaku sudah sempat menjual sebanyak 10 gram Sabu", jelas Iptu Deddy

Kasat mengatakan sudah 3 tahun terakhir ini tersangka mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Pringsewu. "Kami akan terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan untuk mengarah ke bandar besar", ujar Iptu Deddy.

Sementara itu Er mengaku selama ini mengedarkan Sabu di daerah Sumber Agung, Pujodadi, Ambarawa dan wilayah Pringsewu. Dia juga mengaku selama ini mengkonsumsi Sabu. "Keuntungan dari penjualan Sabu saya pergunakan untuk biaya hidup sehari-hari", beber Er.

Pengakuan yang sama juga diungkapkan RD, hanya saja RD mengaku keuntungan dari penjualan Sabu ditabungnya untuk biaya nikah dengan Er. "Kami sudah Dua tahun pacaran. Saya makai Sabu baru-baru ini", singkat RD.  (Mr)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: