Selasa, Maret 17

SAH! ASN KERJA WORK FROM HOME, PELAJAR BELAJAR DIRUMAH 18-31 MARET 2020


Tanggamus, www.lampungheadlines.comPemerintah Kabupaten Tanggamus akhirnya mengambil langkah menindaklanjuti keputusan presiden RI dan surat edaran Gubernur Lampung terkait dengan penanganan serta pencegahan penyebaran virus corona atau biasa disebut Covid 19. Hari ini, Pemkab Tanggamus menggelar Confrence pers dihadapan awak media Online, Cetak dan televisi di halaman Kantor Bupati Setempat. Selasa,17/03/2020.

Sebelum melaksanakan confrence pers, terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara internal antar dinas terkait bersama pimpinan daerah, di ruang rapat utama (Rupatama), dan sekaligus Penyerahan SK Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Tanggamus kepada Ketua Gugus Tugas Hamid Heriansyah Lubis.

Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani,SE.MM, menyampaikan bahwa, Presiden republik indonesia telah memberikan arahanya pada hari minggu tanggal 15 maret 2020 kemarin, tentang upaya penyebaran covid 19 di negara ini termasuk di kabupaten Tanggamus, dan Gubernur lampung turut pula memberikan mengeluarkan himbauan sejenis, dan pemkab Tanggamus merasa perlu mengeluarkan langkah konkrit untuk pencegahan berkembangnya covid 19 dikabupaten berjuluk bumi begawi jejama ini.

" Kemarin tanggal 16 maret pemkab tanggamus bersama forkopimda telah menggelar rapat kordinasi pembahasan terkait antisipasi dini covid 19, dan kegiatan pemkab sepanjang bulan maret ini kita tunda termasuk Tanggamus Expo dalam gelaran Hut Tanggamus ke 23 ini,"ungkapnya.

Kemudian, langkah-langkah yang di ambil pemkab agar perekonomian Tanggamus agar tetap stabil, dalam hal ini pemkab telah menerbitkan, 1. Surat pernyataan bupati nomor 441/2591/40/2020 tanggal 17 maret 2020, tentang darurat non alam, yang didasari atas kepres nomor 7 tahun 2020. 2. Surat keputusan bupati nomor B.153/40/08/2020 tanggal 17 maret 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Infeksi corona virus dieses atau covid 19 tahun 2019, 3. Surat edaran bupati Tanggamus nomor 441/2593/15/2020 tanggal 17 maret 2020, perihal antisipasi dan kesiap siagaan menghadapi infeksi corona virus dieses (Covid 19) di kabupaten Tanggamus yang berisikan di antaranya, pertama, upaya antisipasi dini terkait penyebaran covid 19 yaitu gerakan masyarakat hidup sehat (Germas), prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Kedua pemerintah daerah dan masyarakat dihimbau tidak melakukan kegiatan yang bersifat pengumpulan masa, 3. Peserta didik melaksanakan proses belajar dirumah dengan dibekali modul yang berisikan tugas berupa penyelesaian soal resume dan pelatihan.

Bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah melaksanakan tugas dirumah atau World From Home dengan metode yang telah ditetapkan dan tetap berada di kabupaten Tanggamus, selain itu pemkab juga melakukan upaya dalam menjaga stabilitas ekonomi kabupaten Tanggamus melalui peningkatan kordinasi dan kolaborasi pemerintah daerah dengan menjamin ketersediaan bahan pokok dan meningkatkan perputaran uang di Tanggamus. Kemudian dilakukan juga percepatan anggaran APBD dan APBP di pekon dengan mengedepankan penggunaan sektor jasa dan bahan baku atau material infrastruktur yang pembelian atau pengadaannya dari wilayah kabupaten Tanggamus. 

" Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak panik, tingkatkan kepedulian terhadap prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan kepada jajaran dinas kesehatan pemerintah tanggamus agar siaga penuh, laporkan apabila ada keluhan di masyarakat kepada pemkab melalui satuan tugas pemerintah Tanggamus di nomor telepon siaga bencana BPBD Tanggamus 07227220251 atau kepada fasilitas kesehatan setempat, kita sama-sama berdoa agar covid 19 dapat segera berlalu,"terang Bupati.

Masih kata Dewi, Untuk pelajar sendiri akan memulai belajar dirumah dari tanggal 18 - 31 Maret 2020, untuk selanjutnya akan melihat arahan presiden RI apakah ini akan di perpanjang masa tanggap daruratnya, menanggapi pertanyaan awak jurnalis terkait apabila ada pejabat yang malah memanfaatkan momen seperti bepergian keluar kota atau berwisata yang tidak ada kaitannya dengan peningkatan kinerja serta tak produktif, orang nomor satu di bumi begawi jejama ini akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan dan diberikan dengan tahapan-tahapan itu sendiri.

" Saya tidak mau momen ini disalah gunakan, ada sanksi yang akan diberikan yang tentunya sesuai tahapan yang ada. Pemkab juga telah mempersiapkan fasilitas isolasi untuk penanganan sementara di RSUD Batin Mangunan Kotaagung, sebelum di lakukan rujukan ke empat RSUD di lampung yang telah ditetapkan salah satunya RSUD Abdoel Mouloek Bandar Lampung,"Tandas Bupati.

Hadir dalam Konfrence pers ini, Wakil Bupati Hi. AM Syafi'i, Kapolres Tanggamus AKBP. Hesmu Baroto, Kepala Kejaksaan Negeri David P. Duarsa, Sekretaris Daerah (Sekda) Hamid Heriansyah Lubis, Asisten, Stap Ahli Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat, Direktur RSUD Batin Mangunang Kotaagung Dr. Dian Ekawati Sp.PAFSR, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintah Tanggamus. (Rudi)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: