Senin, Maret 23

Satres Narkoba Polres Pringsewu Grebek Pesta Sabu, Dua Ditangkap Satu Dalam Pengejaran

Keterangan: Dua Pelaku berhasil diamankan d  Mapolres Pringsewu sedangkan Satu Pelaku melarikan diri.  

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Tiga orang yang sedang asik pesta Sabu disebuah rumah kontrakan berhasil digrebek oleh Team Satres Narkoba Polres Pringsewu, Diakhir-akhir berlakunya Ops Antik Krakatau 2020.

Penggrebekan yang pimpinan langsung oleh Kasatres Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, S.H., pada Sabtu malam (22/03/2020), Dua berhasil ditangkap sedangkan Satu pelaku berhasil melarikan diri.

Dari penggerebekan tersebut Dua pelaku warga Kecamatan Pringsewu yang berhasil ditangkap yakni ERI (47) pekerjaan Wiraswasta dan IG (39) Pekerjaan Wiraswasta sedangkan pelaku PN berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran.

Menurut Kasatres Narkoba Iptu Dedi wahyudi, S.H., mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK., menjelaskan bahwa tertangkapnya kedua pelaku tersebut berkat adanya laporan informasi dari warga masyarakat yang menginformasikan kepada kami bahwa disalah satu rumah kontrakan milik pelaku IG yang berlokasi di Pringadi pringsewu Utara yang sedang berlangsung pesta Narkotika jenis sabu.

"Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan tindakan penyelidikan dan setelah dirasa cukup akurat maka petugas melakukan upaya penggrebekan dan berhasil melakukan penangkapan tersebut. Dari proses penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki sedangkan satu orang diduga mengetahui kedatangan kami berhasil melarikan diri," Katanya.

Dikatakannya, "selain mengamankan kedua pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua belas jenis diantaranya Satu Buah pipa kaca bekas pakai, Satu buah pecahan pipa kaca bekas pakai, Satu buah alat hisap sabu (Bong), Empat belas buah sedotan, Tiga buah sekop terbuat dari sedotan, Satu buah sumbu terbuat dari jarum, Satu buah sumbu terbuat dari alumunium foil, Satu buah lidi yang terbalut dengan alumunium foil, Dua buah korek api gas, Satu buah plastik warna hitam, Satu buah kotak rokok surya dan Satu buah kotak rokok Sampoerna Mild, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa Satu buah pipa kaca pirek bekas pakai, Satu buah alat hisap Sabu (Bong), Satu buah sumbu terbuat dari jarum, Satu buah sekop, Dua buah korek api gas dan Satu  unit HP", terangnya.

"Pengakuan Kedua pelaku yang berhasil Kami tangkap, bahwa benar saat dilakukan penggeregan sedang pesta Sabu sedangkan alat-alat yang digunakan saat pesta Sabu adalah milik PN yang melarikan diri", ucapnya.

Lanjutnya, Untuk proses hukum selanjutnya maka Kedua pelaku berikut barang bukti kami bawa ke Polres Pringsewu untuk penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap Kedua pelaku Kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Mr/Rls)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: