Keterangan: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu saat ditemui diruang kerjanya. (foto: Nanang)
Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Pringsewu dengan angka pajak mencapai 400% masih santer dikeluhkan banyak masyarakat.
Pasalnya, informasi tersebut dinilai masih terlalu minim sosialisasinya, ditambah lagi situasi kini, dimana masyarakatnya tengah berfokus melawan Pandemi COVID-19 yang belum kunjung usai.
"Sangat disayangkan dampak kenaikan ini, karena banyak warga yang cukup kecewa dengan kurang tepatnya realisasi penyesuaian NJOP PBB-P2 saat situasi masyarakat tengah berjuang melawan Pandemi COVID-19", ungkap Nursalim Kepala Pekon Wargamulya, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung di ruang kerjanya, Senin (20/7/2020).
Namun Nursalim juga mengatakan bila dirinya sudah menyampaikan kepada warganya apabila ada yang keberatan bisa disampaikan ke Balai Pekon atau langsung ke Dinas terkait.
"Disini angka pajaknya yang tertinggi mencapai 450% mas", beber Nursalim kepada awak media sembari berpamit menutup sesi wawancara.
Menyikapi dinamika yang berkembang akhir-akhir ini terkait penyesuaian NJOP PBB-P2 Kabupaten Pringsewu Tahun 2020, perlu disampaikan sebagai berikut:
1. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 79 ayat (1), (2) dan (3), yaitu
(1) Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP.
(2). Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun kecuali untuk
objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
(3) Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan olch Kepala Daerah.
2. Menurut Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pasal 51 ayat (2) yang berbunyi Besarannya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah.
3. Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Nomor 17/B/LHP/XVII.BLP/05/2019 halaman 27 point a, Pemerintah Kabupaten Pringsewu belum melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak PBB-P2 sejak 2015, 2016, 2017, 2018 dimana terakhir kali dilakukan penyesuaian pada Tahun 2014 dengan dasar laporan akhir pekerjaan analisa zona nilai tanah dan/atau nilai indikasi rata-rata di Kabupaten Pringsewu. Dalam hal ini BPK merekomendasikan kepada Bupati Pringsewu untuk melakukan penyesuaian NJOP sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk menindaklanjuti hal-hal tersebut diatas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu bekerjasama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Universitas Lampung untuk melaksanakan kajian sebagai dasar penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak pada Tahun 2019 sebagai dasar ketetapan Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2020, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penentuan Nilai Jual Objek Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan.
Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu Hipni, S.E., M.M., ditemui di ruang kerjanya menyampaikan "Penyesuaian ini dianggap perlu ditempuh, selain untuk memenuhi amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku, tentunya dengan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak ini diharapkan memberikan azas keadilan kepada Wajib Pajak terhadap Nilai Jual Objek Pajak yang dimiliki/dikuasainya. Hal ini juga akan memberikan pengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pringsewu", Jum'at (10/7/2020).
"Terkait sosialisasi kita sudah ada jadwalnya, namun karena terbentur dengan Pandemi COVID-19 ini sehingga adanya teknis protokol kesehatan untuk mengurangi kegiatan yang sifatnya berkumpul harus kita dahulukan", ungkap Hipni.
Kepala Bapenda juga menghimbau masyarakat "apabila dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penetapan, Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu", tutupnya. (Mr)
Selasa, Juli 21
Author: Redaksi
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.




0 Comments: