Selasa, Agustus 25

DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Rancangan KUPA Dan PPAS Perubahan APBD Tanggamus 2020


Tanggamus, www.lampungheadlines.com - DPRD Tanggamus menggelar sidang paripurna penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun Anggaran 2020.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan, Wakil Ketua III Kurnain. Turut hadir Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Wabup AM Syafi'i, jajaran Forkopimda,kepala organisasi perangkat daerah dan camat.


Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani menyampaikan
Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2020 diproyeksikan mengalami perubahan dari
semula Rp1,92 Triliun Rupiah menjadi 1,73 Triliun
Rupiah atau berkurang sebesar 183,52 Miliar Rupiah.
Sedangkan belanja daerah Tahun 2020
diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp 1,92 Triliun
 menjadi Rp 1,78 Triliun atau berkurang
sebesar Rp 131,16 Miliar.

"Penurunan tersebut dikarenakan adanya efisiensi oleh
Pemerintah Pusat terhadap Transfer Ke Daerah dan
Dana Desa, ditambah saat ini terjadi Pandemi Covid-19, kemudian terdapat perubahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik yang
merupakan sisa pelaksanaan tahun anggaran
sebelumnya sesuai dengan hasil Audit BPK serta
adanya Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan.

Berdasarkan komposisi tersebut, lanjut bupati maka rancangan
KUPA dan Rancangan PPAS-P Kabupaten Tanggamus
Tahun 2020 dengan kondisi Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran (SILPA) Tahun Berkenaan sebesar Nol Rupiah atau
diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang
antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

"Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus
Tahun 2020 in selanjutnya akan dibahas bersama
dengan Badan Anggaran DPRD, TAPD dan Perangkat Daerah di Kabupaten Tanggamus, kemudian hasilnya akan
disepakati untuk menjadi pedoman penyusunan
Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020,"pungkas bupati.


Sementara Ketua DPRD  Heri Agus Setiawan mengatakan, bahwa KUPA-PPAS yang disampaikan Pemkab Tanggamus, selanjutnya akan dilaksanakan pembahasan dari 31 Agustus sampai 1 September.Selanjutnya pembahasan di tingkat komisi pada 2 September sampai 4 September oleh badan anggaran DPRD.

"Kami berharap pembahasan KUPA-PPAS tersebut dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan dan dibahas secara cermat, serta berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Heri.

Ia menambahkan, selanjutnya hasil pembahasan tersebut akan dilaporkan dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD pada 7 September. (ADV)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: