Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Lembaga Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kabupaten Tanggamus bersama UPTD PP,PA,Dalduk Dan KB Tanggamus, kembali melakukan penjangkauan serta pendampingan, terhadap kasus korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang kakek (65) tahun di kecamatan Limau. Sabtu, 01/02/2021.
Hadir pada saat dilokasi, sekertaris RPA Tanggamus Dandri Garda Varna,S.IP mewakili Ketua RPA Ruwiyati,S.Ag,M.Si, didampingi juga dari Babinsa dan Babinkamtibmas, serta aparatur Pekon setempat.
Menurut Sekretaris RPA Tanggamus Dandri Garda Varna mengatakan bahwa, kejadian na'as yang menimpa korban ini telah terjadi sebanyak dua kali, salah satunya adalah pada saat korban hendak pergi ke sungai untuk melakukan aktifitas MCK, dan ternyata terduga pelaku sudah terlebih dahulu menunggu korban di sungai tersebut.
" Saat itu juga pelaku langsung menyekap korban, dan langsung dibawa oleh terduga pelaku ke sebuah gubuk serta menjalankan aksi bejat tersebut. Korban masih dibawah umur sedangkan pelaku berusia senja, peristiwa tak senonoh ini dialami korban sebanyak 2 kali,"jelasnya
Pasca kejadian, korban enggan memberitahukan kejadian yang telah dialaminya tersebut kepada keluarganya, dan tetap melaksanakan aktivitas normal seperti biasanya. Serta pihak keluarga pun tak menaruh kecurigaan sedikitpun kepada korban.
Akan tetapi keluarga korban mulai curiga ketika timbul suatu keanehan terhadap korban, dimana setiap magrib korban ini seperti orang cemas dan ketakutan, lalu saat tidur sering mengigau serta berteriak keras.
" Kecurigaan keluarga pun timbul, seiring korban sering merasakan sakit pada bagian perutnya, lalu korban dibawa ke puskesmas setempat guna dilakukan pemeriksaan, barulah terkuak setelah diperiksa bidan bahwasanya korban tengah hamil. Akibat kejadian na'as itu kini korban hamil 5 bulan, serta pihak keluarga meminta pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. Lembaga RPA akan mengawal kasus ini hingga tuntas,"tegas Dandri.(Rudi)




0 Comments: