Senin, Februari 1

Inspektorat Masih Buat Laporan Mantan PJ Kesugihan, Gustam: Kerugian Negara Capai 300 Jutaan



Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Inspektorat Kabupaten Tanggamus hingga saat ini masih melakukan pembuatan laporan atas pemeriksaan terhadap mantan pejabat (PJ) Pekon Kesugihan kecamatan Kotaagung barat Andi Saputra, yang di duga membawa kabur anggaran dana desa (DD) berjumlah ratusan juta rupiah, hingga dilaporkan BHP serta aparatur Pekon setempat. Senin, 01/02/2021.


Menurut Sekretaris Inspektorat Gustam Apriyansyah mengatakan, hingga saat ini pihak inspektorat masih menyelesaikan pembuatan laporan hasil penyelidikan dan pengumpulan data terhadap permasalahan yang sedang membelit mantan PJ kakon Kesugihan tersebut.


" Pihak dari keluarga mantan PJ Kakon hingga sejauh ini mempunyai itikad baik khususnya dari kakak yang bersangkutan, tinggal kita sedang melakukan penghitungan dari kerugian negara jumlahnya berapa, tinggal mereka dapat segera mengembalikan sejumlah anggaran dana tersebut, saat ini kita masih menunggu berapa jumlah dan proses lanjutannya saja,"ungkapnya.


Kemudian, masih kata Gustam untuk jumlah kerugian negara kurang lebih 300 jutaan, dan apabila nanti pihak keluarga atau mantan PJ kakon telah mengembalikan sejumlah kerugian tersebut, proses kepada yang bersangkutan tak berhenti sampai disini, bakal ada sebuah sanksi yang menjeratnya.


" Inspektorat sampai saat ini masih melakukan pembinaan, tindak lanjut mengaudit kerugian sampai mereka melakukan pembayaran (pengembalian kerugian). Setelah sejumlah dana anggaran kerugian dikembalikan nantinya, proses terus dilanjutkan, bakal ada sanksi administratif yang akan diberikan kepada mantan PJ kakon tersebut,"ucap Gustam di Ruang kerjanya.


Ketika ditanya sanksi administratif apa yang bakal diberikan kepada bersangkutan, Gustam menegaskan bahwa sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. " Yakni bisa berupa, penurunan pangkat, tunda kenaikan pangkat, tunda kenaikan gaji, itulah salah satu contoh sanksi yang akan kita berikan kepada mantan PJ kakon, yang memang melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai PJ kepala pekon. Hingga kini belum pernah hadir ke inspektorat, berdasarkan informasi, ia sedang dalam keadaan terguncang jiwanya tak stabil, namun ada itikad baik dari pihak keluarganya, untuk mengembalikan sejumlah kerugian negara tersebut,"tandasnya.(Rudi)


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: