Sabtu, April 24

Dinas Pendidikan & Kejaksaan Tanggamus, Gelar Teken Kerjasama MoU di Bidang Hukum



Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus serta Kejaksaan Negeri Tanggamus lakukan penandatanganan kerjasama memorandum of understanding (MoU) yang berlangsung di Gedung dinas pendidikan setempat, Selasa (16/3).



Kajari Tanggamus David P. Duarsa dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai dengan amanat UU RI nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Bahwa Kejaksaan RI sebagai salah satu aparatur penegak hukum (APH), di Indonesia merupakan satu-satunya lembaga penuntutan dalam semua tindak pidana. Selain hal tersebut, Kejaksaan RI juga diberikan kewenangan lain berdasarkan UU untuk melakukan penegakan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha.



"Saat ini reformasi birokrasi ditubuh kejaksaan pada hakikatnya, merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan, dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan terutama pada hal hal yang menyangkut, aspek kelembagaan dan sumber daya manusia,"kata Kajari.



Masih menurut Kajari, berbagai permasalahan dan hambatan yang muncul mengakibatkan sistem pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak tidak berjalan dengan baik, perlu ditata ulang atau diperbaharui, hal itu diwujudkan dalam bentuk tata kelola pemerintahan yang baik, dengan kata lain perwujudan langkah strategis untuk membangun aparatur negara yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan khususnya sebagai lembaga berada di garis terdepan dalam penegakan hukum.



"Dinas Pendidikan sebagaimana mempunyai tugas membantu Bupati. Melaksanakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, memiliki peranan penting dalam urusan pemerintahan dibidang pendidikan serta dalam pelaksanaan perumusan dan pengambil kebijakan. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan untuk mengambil langkah yang bersifat mendasar dan komperhensif,  dengan dilaksanakan MoU hari ini diharapkan dapat membantu dinas pendidikan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa maupun kegiatan lainnya agar berada dan sejalan dalam koridor yang ada,"ujarnya. 


Secara teknis, sambung Kejari setelah MoU dilaksanakan. Nantinya akan diberikan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, penerangan dan penyuluhan hukum serta tindakan hukum lainnya, dimana pihak kejaksaan negeri Tanggamus dalam hal ini melalui jaksa pengacara negara (JPN) akan mendampingi seluruh kegiatan dari dinas pendidikan.


"Selain itu ketika dibutuhkan berdasarkan surat kuasa, khusus dari Disdik, bisa mendapatkan bantuan dalam bentuk litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum akan diberikan oleh JPN, dalam bentuk pendapat hukum, atau pendampingan hukum, dan atau audit hukum, serta tindakan hukum lainnya, baik sebagai fasilitator, mediator maupun konsiliator,"terangnya. 


Sementara itu, Kadisdik Tanggamus Yadi  Mulyadi melalui Sekretaris Ruslan  menyampaikan, bahwa sebuah lembaga Khusus Disdik dalam hal ini perlu dilaksanakan kerjasama, baik tentang bantuan hukum, dan lainnya dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri.


"Kita harapkan dengan MoU ini nantinya terjalin kerjasama yang baik, terlebih dalam pelaksanaan kegiatan kita inginkan sesuai dengan koridor yang ada, tentu dalam hal ini perlu upaya pendampingan dari aparat penegak hukum, agar segala kebijakan, dan pengambil keputusan tidak menyalahi aturan yang ada,"tandasnya. (ADV)


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: