Selasa, Mei 25

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ APBD Anggaran 2020 Hasil Audit BPK RI Oleh Bupati Tanggamus



Tanggamus, www.lampungheadlines.com - DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 hasil audit BPK RI, Kamis (20/5) diruang sidang DPRD setempat.



Rapat paripurna yang dihadiri 34 Anggota dewan tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan,S.Sos bersama para wakil ketua DPRD terdiri dari Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Hi.Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III Kurnain. Dari jajaran eksekutif hadir Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Wakil Bupati Hi.A.M.Syafii, Plh Sekdakab Sukisno, Kepala OPD, Camat. Lalu hadir pula jajaran Forkopimda.



Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyampaian LKPj Keuangan Daerah yang kami sampaikan ini merupakan amanah Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. 



"Selanjutnya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud, dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama,"kata bupati.


Dilanjutkan bupati, Pemkab Tanggamus kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2020. Ini merupakan kali keenam secara keseluruhan bagi Kabupaten Tanggamus mendapat WTP dari BPK RI atau kali keempat secara berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2017. 



"Semoga prestasi ini dapat kita pertahankan untuk masa-masa yang akan datang terkait pengelolaan keuangan daerah dimana dalam penyusunan APBD senantiasa berpedoman kepada aturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dan dapat dijadikan acuan penataan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif dan akuntabel,"ujar bupati.


Masih kata bupati, bahwa target keuangan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 telah dapat dicapai dengan baik. Hal ini ditunjukkan dengan capaian realisasi pendapatan sebesar Rp 1,63 triliun rupiah atau mencapai 93,01 persen dari target anggaran sebesar Rp1,75 triliun rupiah.

Pada belanja daerah Kabupaten Tanggamus ditetapkan sebesar Rp1,42 triliun rupiah dan 

direalisasikan sebesar 1,26 triliun rupiah atau 

89,13%.

Sedangkan transfer bagi hasil pendapatan dan transfer bantuan keuangan, anggaran sebesar Rp 384,03 miliar rupiah dan direalisasikan sebesar 379,78 miliar rupiah atau 98,89 persen.


Lalu dalam hal pembiayaan daerah sebagai pos untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran, dari target penerimaan pembiayaan sebesar Rp 55,66 miliar rupiah dapat direalisasikan sebesar Rp 55,67 miliar rupiah atau sebesar 100,01%.


"Realisasi penerimaan ini berasal dari SILPA tahun anggaran sebelumnya sebesar 55,66 miliar rupiah dan koreksi SILPA sebesar 3,3 juta rupiah. Sehingga pada Tahun Anggaran 2020 terdapat SILPA sebesar 55,6 miliar rupiah, yang berasal dari sisa DAK, BOS dan JKN,"kata bunda Dewi sapaan akrab bupati.


Selanjutnya, dalam upaya menindaklanjuti LHP BPK RI Terhadap APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020, maka kami telah menyusun Rencana Aksi (Action Plan) yang dalam implementasinya nanti melibatkan BPK, Inspektorat Kabupaten dan seluruh OPD Kabupaten Tanggamus agar tindak lanjut hasil audit BPK ini dapat terselesaikan tepat waktu.


"Raihan WTP Kabupaten Tanggamus merupakan buah kerja dari kita, baik di jajaran eksekutif maupun jajaran legislatif. Kami selalu ingatkan kepada Perangkat Daerah, bahwa pentingnya ketelitian dan kematangan dalam setiap program dan kegiatan.Mulai dari perencanaan, pengelolaan,pelaksanaan anggaran sampai kepada pelaporannya harus transparan dan akuntabel. Serta mengacu pada ketentuan yang berlaku baik secara administrasi maupun teknis pelaksanaan kegiatan,"pungkas bupati.


Sementara Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan usai mendengarkan penyampaian LKPj pelaksanaan APBD tahun 2020 mengatakan bahwa, apa yang disampaikan oleh bupati selanjutnya akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus) DPRD kemudian baru diparipurnakan.


"Untuk pembahasan oleh Pansus dimulai dari tanggal 21-27 Mei 2021, lalu rencana persetujuan DPRD melalui rapat paripurna dijadwalkan 28 Mei 2021. Kiranya agar pansus dapat membahas secara seksama,"kata Heri.(ADV)


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: