Selasa, Mei 25

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Dua Ranperda Dari Pemkab Tanggamus



Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Pemkab Tanggamus menyampaikan nota pengantar dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Tanggamus dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (20/5).



Adapun dua ranperda tersebut terdiri dari Ranperda tentang pengarustamaan gender dalam pembangunan daerah dan rancangan perda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung Rapat paripurna penyampaian dua ranperda tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga didampingi Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III Kurnain. Sedangkan dari unsur eksekutif hadir Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Wakil Bupati Hi.A.M Syafi'i, jajaran Forkopimda, Kepala OPD dan para camat.



Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M.Syafii mewakili bupati dalam penyampaiannya mengatakan bahwa ranperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah karena persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan telah dijamin di dalam Undang-Undang Dasar pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi perempuan di Beijing Tahun 1995. Namun hingga saat ini perempuan masih mengalami diskriminasi hampir di segala bidang kehidupan.



Hal ini, lanjut wabup mempunyai dampak, perempuan belum memperoleh manfaat yang optimal dalam menikmati hasil pembangunan, belum dapat memperoleh akses dan partisipasi yang setara dengan laki-laki, terutama dalam proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan maupun dalam pelaksanaan pembangunan di semua bidang dan semua tingkatan.



"Untuk memberikan kerangka dan landasan hukum bagi upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan di daerah secara komprehensif dan berkesinambungan, Pemerintah Daerah perlu merumuskan strategi pengarustamaan gender untuk di tuangkan dalam Peraturan Daerah.


Bahwa dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Nasonal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman Pengarustamaan Gender di Kabupaten Tanggamus,"kata wabup.


Kemudian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Hal ini perlu dibuatkan Perda, karena untuk 

mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan menjamin keandalan teknis bangunan serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan di Kabupaten Tanggamus, setiap pendirian bangunan di Daerah harus dikendalikan dengan Instrumen izin persetujuan bangunan gedung. Berdasarkan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diubah sehingga ketentuan tentang retribusi izin mendirikan bangunan sebagai bagian dari retribusi perizinan tertentu, menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.


"Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan di bidang perizinan dan penyelenggaraan kewenangan yang lain memerlukan peningkatan penerimaan daerah melalui sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara memaksimalkan potensi yang ada. Oleh karena itu maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung," ujar Syafii.


Masih kata wabup, walaupun penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari DPRD demi kesempurnaan produk hukum yang diberlakukan.


"Sehingga nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Bumi Begawi Jejama yang kita cintai ini,"pungkas wabup.(ADV)


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: