LAMTIM, WWW.LAMPUNGHEADLUNES.COM - Kurang lebih empat bulan lamanya bebas berkeliaran FY (23), satu dari tiga pelaku DPO kasus pengeroyokan yang dilakukannya terhadap korban OK (25), pada bulan Oktober 2017 silam, akhirnya di ringkus anggota Polsek Bandar Sribhawono kabupaten lampung timur.
Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Heru Prasongko mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, tersangka ditangkap dalam kondisi mabuk di Lapangan Merdeka Kecamatan Bandar Sribhawono, Selasa (20/02/18) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
"Tersangka FY kami amankan dalam kondisi berada di bawah pengaruh alkohol, namun sayang, dua rekannya berhasil kabur," ujar Kapolsek. Rabu (21/02/18).
Dikatakannya, kasus pengeroyokannya dilakukan tersangka YF bersama dua rekannya yakni FB dan HR. Saat itu, tersangka secara bersama-sama memukul korban di bagian kepala, wajah dan mata menggunakan tangan serta genteng dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dan luka gores.
"Tidak terima atas perlakuan tersangka FY dan rekan-rekannya, korban OK akhirnya melaporkannya ke pihak Polsek Bandar Sribhawono dan tersangka pada saat itu sempat menghilang dari desanya, sehingga baru bisa kami ringkus sekarang". Jelasnya.
Saat ini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka FY sudah diamankan di Mapolsek Bandar Sribhawono untuk proses hukum lebih lanjut, sementara Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya dan masuk daftar pencarian orang (DPO). (Can)




0 Comments: