Entah apa yang ada di fikiran Pria paruh baya ini benar-benar bejat, dan tega mencabuli putri kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (13).
Kapolsek Sukadana Kompol Tholib mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto menjelaskan, pencabulan itu dilakukan tersangka MU sebanyak dua kali di waktu yang berbeda.
"Pencabulan dilakukan di rumahnya saat korban baru saja pulang sekolah dan situasi dalam kondisi sepi. Pertama pada November 2017, dan yang kedua pada Desember 2017," ungkapnya, Minggu (18/03/18).
Dikatakannya, mendapat perlakuan demikian, awalnya korban bunga hanya diam karena diancam MU agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain. Namun karena tidak tahan dan takut kejadian serupa terulang, Bunga pun menceritakan pencabulan itu kepada sang ibu, SU (48), yang kemudian diteruskan dengan membuat laporan ke Polsek Sukadana.
Tersangka MU sempat melarikan diri, namun akhirnya pulang kembali ke rumahnya. Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Sukadana segera melakukan penangkapan, Sabtu (17/03/2018). Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Dari rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah lakban warna hitam, 1 lembar masker kain warna hijau, 1 helai celana dalam, 1 helai baju sekolah, 1 helai rok sekolah, dan 1 helai sarung berwarna coklat bermotif batik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Sukadana. Tersangka akan dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Can)
0 Comments: