LAMTIM, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Tekab 308 Polsek Metro Kibang berhasil mencokok tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Metro Kibang beserta Kanit Reskrim,
hal ini merupakan hasil pengembangan kasus Curat yang terjadi setahun lalu. Selasa (06/03/18) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Metro Kibang Iptu Oktafia Siagian mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto menjelaskan, pelaku yakni LA (32), warga Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.
"Tersangka diketahui telah melakukan curat berupa 1 unit kendaraan roda empat jenis L-300 milik korban SU (41), warga Kecamatan Metro Kibang, pada 18 Januari 2017 silam". ujarnya.
Dikatakannya, modus LA yakni dengan cara merusak kunci pintu menggunakan leter T. Saat itu, mobil berada di garasi di samping rumah korban. Sementara korban sendiri baru mengetahui jika mobilnya sudah tak ada di tempatnya, dari tetangga.
"Mengetahui mobilnya raib, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Metro Kibang. Namun, minimnya petunjuk di TKP membuat kami sedikit kesulitan mengungkapnya. Meski begitu, kami tetap bekerja keras hingga akhirnya pelaku tertangkap". bebernya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku sendiri berhasil diringkus di Jalan Raya Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Sementara Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit mobil L-300, 1 buah kunci leter T, dan 2 buah anak kunci T (sudah dilimpahkan di Kejaksaan Sukadana).
"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah pelaku pernah melakukan kejahatan serupa, dan lain sebagainya". tutupnya (Can)




0 Comments: