LAMTIM, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Tiem tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur menangkap dua orang pemburu rusa asal Kecamatan Way Bungur, masing-masing berinisial RU (47) dan US (55). Senin (05/03/18) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perburuan satwa dilindungi di area Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
"Mereka kami tangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing, di wilayah Kecamatan Way Bungur," ujarnya. Selasa (06/03/18).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, dari tersangka RU berupa satu bungkus plastik transparan berisikan kulit rusa seberat sekitar satu kg, satu bungkus plastik warna merah berisikan daging rusa seberat sekitar satu kg, satu buah tengkorak kepala berikut tanduk rusa, dua jaring burung warna hijau, lima utas tali tambang warna hijau merah, dan satu helai celana panjang warna hitam.
Sementara dari tersangka US, barang bukti antara lain berupa 2 kg daging rusa yang terbungkus dalam satu plastik bening berukuran sedang, satu bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang berwarna abu-abu berikut sarung golok yang terbuat dari kayu berwarna coklat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 40 Ayat (2) UU RI No.05/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a, b dan Pasal 33 Ayat (3) UU RI No.05/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut." Pungkas AKP Sandy galih.(Can)




0 Comments: