Gelar Aksi Damai, Seluruh Jurnalis Pringsewu Tolak UU MD3
PRINGSEWU, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Aksi damai seluruh jurnalis yang ada di Pringsewu menolak tentang adanya UU MD3 pasal 73, 145,122. Aksi ini di ikuti oleh ratusan jurnalis bermula dari tugu tani berakhir di halaman Pendopo, Selasa (20/3).
Salah satu jurnalis Saipudin dalam orasinya mengatakan Seluruh jurnalis Pringsewu sepakat menolak adanya UU MD3 pasal 73 ayat 1,2,3 yang salah satu bunyinya ayat 3 "DPR bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap orang perseorangan, kelompok orang, dan instansi tertentu dengan meminta bantuan kepolisian".
"Hal tersebut membatasi kebebasan jurnalis dan masyarakat umumnya. Karena bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999. Salah satu pasal 4 ayat 1 berbunyi bahwa kemerdekaan Pers di jamin sebagai hak asasi warga negara,"Jelasnya.
Syaifullah dari perwakilan wartawan dalam orasinya mengatakan, kita sebagai bangsa indonesia jangan mau keterbelakang, gara gara ulah oknum DPRD yang tidak bertanggung jawab, mereka ingin semenang- menang terhadap masyarakat terhadap adanya UUMD3.
"Kemerdekaan kehidupan masyarakat, berbangsa ,bernegara yang demokratis. Sehingga kita jangan mau di bodohi oleh oknum anggota DPRD tersebut. Negara kita negara merdeka," Ungkapnya.
Agus perwakilan wartawan dalam orasinya mengatakan, terbukamnya kebabasan pers gara-gara pelaku oknum DPRD yang tidak bertanggung jawab dengan adanya UU MD3 pasal 73,145,122.
"Berfikirlah waras anggota DPRD, jangan memikirkan nafsu belaka. Kita sebagai jurnalis perwakilan dari masyarakat akan menolak tegas keberadaan UUMD3 tersebut, "Tegasnya.
Dalam aksi tersebut hadir beberapa perwakilan Anggota DPRD Pringsewu Anton Subagio, Sagang Nanggolan, Amroni,dan Nazarudin.
Di tengah aksi tersebut Sagang nanggolan mengatakan, berkaitan dengan UUMD3 pasal 73,145,122 bila mana masyarakat, seluruh pers tidak setuju, maka kita sebagai wakil rakyat khususnya Pringsewu mendukung penuh harus di revisi bila perlu UU MD3 hapuskan.
"Masyarakat dan DPRD tampak mengadung setatus dengan yang lain, semua derajat sama di mata hukum," Tambahnya.
Sekali lagi Sagang Nanggolan menjelaskan Pasal, 73,145,122 sepakat sepakat harus direvisi di dalam UUMD3, karena kami di pilih rakyat dan untuk rakyat sehingga kami membela rakyat.
"Tetapi karena kita negara hukum maka hal ini sekarang sedang dalam penyelesaian Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga saya mengajak ke masyarakat untuk bersabar dengan menunggu keputusan dari MK,"Tegasnya.
Perlu di ketahui akhir dari aksi ini seluruh wartawan dan anggota DPRD menanda tangani kain putih yang ukuran 6 meter, bentuk dari solidaritas bahwa menolak adanya UUMD3 pasal, 73, 122 dan 245 itu yang di sampaikan oleh para peserta aksi jurnalis se Kabupaten Pringsewu. (Ham/Red)
0 Comments: