LAMTIM, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Ibarat dikasih hati, minta ampela demikian kira-kira pribahasa yang tepat untuk menggambarkan perilaku KA (52) Warga Kecamatan Sekampung Udik ini justru tega mencabuli anak majikan yang selama ini mempekerjakan dan memberi penghidupan padanya.
KA ditangkap Tekab 308 Polsek Sekampung Udik, dipimpin langsung Wakapolsek Sekampung Udik Ipda Rohim, Senin (19/03/2018).
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pihak keluarga atau orang tua korban. "Tersangka KA memang bekerja pada orang tua korban, sebut saja Bunga (17). Mungkin karena sering bertemu, jadi tersangka menaruh hati pada korban," ujar Kapolsek Sekampung Udik Iptu Sudarli mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto.
Dikatakannya, tersangka kemudian merayu korban agar mau dinikahi. Lalu tersangka mengajak korban mandi di Taman Purbakala, Pugung Saharjo. Di tempat itu, tersangka mecabuli korban di samping pemandian. "Sejak kejadian tersebut, tersangka terus mencabuli korban secara berulang hingga lebih dari sepuluh kali dengan waktu dan tempat yang berbeda," jelasnya.
Tak tahan dengan perlakuan tersebut, korban kemudian mengadukannya pada orang tua yang diteruskan dengan membuat laporan ke Polsek Sekampung Udik. Akhirnya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolsek Sekampung Udik untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tutupnya. (Can)
0 Comments: