LAMTIM, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Team tekab 308 Polres lampung Timur berhasil melakukan penangkapan dan terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) karna melawan petugas saat akan ditangkap,Selasa (20/3/18)
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Mendapingi Kapolres Lampung timur AKBP Yudi Chandra Erlianto Membenarkan telah berhasil amankan pelaku curas yakni Ripin bin Muhlisi umur (34) warga dusun bul kacang Desa Beringin Kecamatan Labuhan ratu kabupaten lampung timur.
Dikatakannya, kejadian pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2017 sekira pukul 10.00 Wib saat korban bersama 1 orang rekannya sedang mengendarai sepeda motor di desa labuhan ratu V Kecamatan labuhan ratu Kabupaten Lampung Timur.
Saat korban lagi melintasi jalan berlobang tiba tiba pelaku sebanyak 2 orang keluar dari kebun jagung, lalu pelaku memberhentikan kendaraan korban dan langsung menodong korban dengan sebilah golok dan merampas paksa uang sejumlah Rp 20.000.000, kemudian tersangka meninggalkan korban lari ke arah kebun jagung. Bebernya.
Setelah mendapatkan Informasi lanjutnya, Team tekab 308 res lamtim pada hari selasa tgl 20 maret 2018 sekira pukul 02.00 wib langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Curas ( Rampok) yang sedang berada di kediamannya di dusun.Bul kacang Desa Beringin kecamatan. Labuhan Ratu kabupaten lampung timur.
"Selanjutnya team melakukan pengembangan ke salah satu pelaku lainnya, sewaktu lagi dalam perjalanan untuk menunjukkan teman pelaku lain tiba tiba pelaku mencoba untuk melakukan perlawanan terhadap anggota, maka petugas memberikan tembakan tegas dan terukur pada kaki sebelah kiri pelaku." Ungkapnya.
Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku curas saat ini telah di amankan di polres lamtim dan telah diberikan pertolongan pengobatan ke Rumah Sakit terdekat, selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Can).
0 Comments: