Jumat, Maret 9

Tim Tekab 308 Polsek Sekampung Amankan Pelaku Curat


LAMTIM, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Tim Tekab 308 Polsek Sekampung mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (08/03/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku yakni RR (18), ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar yang memimpin penangkapan tersebut mengatakan, pelaku diketahui telah mencuri 1 unit handphone merk LAVA type IRIS 50 warna emas milik korban KT (57). Kejadiannya sendiri berlangsung 24 Oktober 2017 lalu.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah sibuk mengemasi warung nasi gorengnya dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku dengan cekatan langsung mengambil handphone tersebut lalu kabur". ungkapnya, mendampingi Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudy Chandra Erlianto. Jum'at (09/03/18).

Dikatakannya, korban sejak dari awal memang mencurigai pelaku sebagai orang yang mengambil handphone nya, namun, untuk membuktikannya korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekampung.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di kediamannya, beserta barang bukti berupa handphone merk LAVA type IRIS 50 warna emas yang telah dicurinya.

"Saat ini, pelaku telah kami amankan di Mapolsek Sekampung untuk proses hukum lebih lanjut". Pungkasnya". (Can)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: