TIGA KUBIK KAYU ILEGAL BERHASIL DIAMANKAN TNI DAN POLISI
TANGGAMUS, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Tim Gabungan antara Polsek Pugung di back up Polres Tanggamus serta Koramil Pagelaran Kabupaten Pringsewu, telah berhasil mengamankan sedikitnya 3 kubik kayu sonokeling hasil ilegal loging di Pekon Gading Pertiwi Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. (8/3/18).
Saat akan diamankan sekitar pukul 15.30 Wib, Kayu sonokeling sudah termuat dalam mobil mitsubishi L300 warna hitam BE 8043 ZF, tanpa supir.
Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, yang diwakili oleh Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda mengayakan bahwa, dalam penangkapan tersebut pihaknya hanya membantu Koramil yang dipimpin Danramil Pagelaran.
"Jadi kemarin kami dihubungi Danramil Pagelaran yang mendapat informasi dari masyarakat adanya pembalakan liar dikawasan register 28 dan tim berhasil mengamankan L300 memuat kayu diduga kayu sonokeling hasil dari pembalakan liar di kawasan," Ucap Ipda Mirga Nurjuanda.
Selanjutnya, saat diamankan mobil dalam keadaan terkunci dari dalam dan Polsek Pugung sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Devi Sujana guna untuk mencari tahu siapa pemilik kendaraan dan pemilik kayu tersebut.
" Dari Sat Reskrim akan segera berkoordinasi dengan Koramil Pagelaran guna mencari siapa pemilik kendaraan maupun pemilik kayu tersebut,"Jelasnya.
Sementara itu Danramil Pagelaran Kapten Puryanto menjelaskan bahwa, penangkapan berawal adanya informasi Koramil dari masyarakat.
" kayu sonokeling tersebut berasal dari register 28, berawalnya informasi ini kita terima dari masyarakat, lalu kita telusuri akan keberadaan orang yang melaksanakan illegal logging,"Ujar Danramil.
Lanjutnya, setelah dilaksanakan monitor bersama dengan mitra yang ada di sana serta Polsek Pugung, Babinsa, dan Babinkamtibmas akhirnya mendapatkan informasi yang cukup akurat.
"Kita mendapatkan informasi A1, diduga penggesekan ini diduga dilakukan pada waktu malam hari, lalu setelah itu kita mendapatkan informasi kemarin, kemudian dilaksanakan penggerebekan, alhasil kita dapatkan satu mobil L300, lebih kurang 3 kubik kayu sonokling ada di dalam mobil tersebut,"ucapnya.
Ditambahkan Danramil pada saat penggebrekan pelaku telah lebih dulu melarikan diri dan hingga saat ini masih diupayakan pengejaran bersama Polres Tanggamus.
"pada saat itu tersangkanya loncat dari mobil dan melarikan diri, operasi dilakukan pada pukul12.30 sampai selesai, sampai di Koramil pukul 18.15 Wib,"ujarnya.
Adapun langkah selanjutnya, sambung Danramil yang akan dilaksanakan pihaknya, akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan hehutanan untuk memantau agar tidak terulang lagi hal serupa.
"Dandim akan berkoordinasi dengan Kapolres Tanggamus, dengan harapan kita ini diselesaikan secara tuntas agar tanah register 28 yang kita cintai ini bisa diselamatkan dari pembalakan liar,"pungkasnya. (Ris/Rudi)




0 Comments: