Sabtu, September 8

IRONIS, GADIS BERKEBUTUHAN KHUSUS DICABULI KAKEK HINGGA HAMIL DAN MELAHIRKAN


PRINGSEWU, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM Polsek Pagelaran ekspos tindak pidana pencabulan di bawah umur Jum'at 7/9/2018 di mapolsek setempat dengan Laporan Polisi Nomor LP/ B-79/IX/ 2017/ POLDA LPG RES TGMS SEK GRLAR

Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, mengatakan 03 September 2017, (setelah melaporkan perkara ini pelapor a.n  Anah bin Herman (Ibu kandung dari korban) telah meninggal dunia, di Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu.

Menurut Kapolsek, Korban atas nama DN, (15) tahun, menderita Epilepsi, tuna wicara dan tuna rungu, warga Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Pringsewu dan tersangka AS, (61) tahun, yang berprofesi sebagai buruh.

“Barang Bukti (BB) yang diamankan yang berkaitan dengan perkara diatas ,1 (satu) potong celana kolor warna putih bermotif bunga ,1 (satu) potong sarung warna putih,” jelasnya

Ditambahkan Kapolsek, adapun BB lain adalah 1 (satu) buku control kehamilan dari bidan ,1( satu) surat keterangan kelahiran ,Hasil DNA dari Pusdokes Polri di Jakarta tanggal 31 juli 2018.

Masih kata Iptu Edi Suhendra, kronologi kejadian sekira bulan November 2016 lalu sekira jam 20.00 WIB, di Pekon Way Kunyir, telah terjadi tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur yang dilakukan oleh AS, terhadap korban DN, kejadian bermula ketika pada korban DN (cucu tiri pelaku) yang mengidap penyakit epilepsi (ayan), sedang kambuh.

Sementara saat itu korban hanya bersama dengan kakek tiri (pelaku), dan nenek korban sedang tidak di rumah.

Pada saat penyakit itu korban kambuh pelaku melakukan perbuatan bejad itu terhadap korban kemudian Bulan April 2017 UN (istri AS) mengantarkan DN kerumah saudara DS dan diketahui korban DN telah hamil 3 bulan, melihat kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Polsek Pagelaran 12 Agustus 2017.

Selang beberapa waktu, korban DN melahirkan seorang anak laki laki yang di beri nama BNS saat ini berumur 1 tahun, kemudian 03 Mei 2018 unit Reskrim Polsek Pagelaran melakukan tes DNA ke Pusdokes Polri, kemudian pada tanggal 03 September 2018 unit reskrim mengambil hasil pemeriksaan tes DNA tersebut di Jakarta.

“Berdasarkan surat keterangan ahli lap DNA yang di keluarkan pada 31 Juli 2018, di dapatkan hasil pemeriksaan tes DNA yang menerangkan jika anak laki laki yang di lahirkan oleh DN a.n BNS dapat di buktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik adalah anak biologis dari pelaku a.n AS,” papar Kapolsek

Kemudian Lanjut Kapolsek, Kamis 06 September 2018 sekira jam 20.00 WIB Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku  AS, di rumahnya yang beralamatkan di Dusun Way Jurak Pekon Way Kunyir kemudian pelaku di amankan dan di bawa ke Polsek Pagelaran.

Dalam perkara ini tersangka AS di sangkakan Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian membujuk anak dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan atau dengan orang lain yang

“Ancaman Hukuman adalah pelaku diancam Dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,” pungkas Iptu Edi Suhendra. (MR)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: