Kamis, Januari 31

Terjerat Kasus Pungli, Hukuman 8 Bulan Penjara Menanti Oknum Pegawai BPN Pringsewu

Foto: Gambar ilustrasi.

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Mantan Kasubsi Penetapan dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat di Kantor ATR/BPN Pringsewu "DF" dituntut hukuman penjara selama Delapan bulan, dalam kasus Operasi Tangkap Tangan dengan barang bukti uang Rp. 2.100.000;.

"Menuntut juga agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan penjara", kata Rudi membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (31/01).

Tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa didasari Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf a No 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001. Sidang mantan pegawai ATR/BPN Pringsewu tersebut pada pekan lalu sebelumnya sempat ditunda lantaran JPU belum siap membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

Setelah JPU membacakan tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi suaminya keluar dari ruangan sidang sambil memarahi awak media yang mencoba mengambil foto terdakwa.

"Ngapain foto-foto," kata dia sambil bergegas ke luar ruangan.

Terdakwa DF terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Pusat bersama Satreskrim Polres Tanggamus pada Maret 2018.

Foto: Barang bukti yang telah diamankan kepolisian. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi telah menyita barang bukti berupa uang sebesar kurang lebih Rp. 2.100.000;, notebook, buku agenda, buku kerja, buku kontrol, dua unit ponsel, empat lembar nota dinas permohonan PNBP, dan dua lembar data dana taktis. (mr) 

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: