Rabu, Februari 13

Tengah Menghisap Sabu Di Rumahnya, "SU" Dibekuk Satresnarkoba

Foto: Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus. 

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil membekuk "SU" yang disinyalir pengedar Narkoba jenis sabu di Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.

Dari tangan terduga berinisial "SU" alias Bandot (48) turut disita 2 plastik Sabu seberat 7,88 gram yang diletakan di dalam bungkus rokok luckystrike.

Atas pengungkapan tersebut, otomatis Polres Tanggamus berhasil menyelamatkan hampir 40 anak bangsa berdasarkan estimasi pemakaian 1 gram sabu dapat merusak 5 sampai 6 orang.

Pada saat ditangkap, pria berprofesi wiraswasta itu sedang asiknya mengisap sabu dibalik jendela dalam kamarnya.

Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM melalui Kasatresnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumahnya di Wilayah Pekon Waringinsari Barat Sukoharjo itu sering digunakan tempat bertransaksi Sabu.

"Berdasarkan penyelidikan informasi tersebut, pelaku berhasil diamankan saat menghisap sabu didalam kamarnya, kemarin sore Selasa, 12 Februari 2019 pukul 14.30 Wib," kata Iptu Anton Saputra, Rabu pagi (13/02).

Selain 7,88 gram sabu tersebut lanjut Iptu Anton Saputra, juga diamankan 1 set alat hisap sabu, 1 kotak rokok luckystrike, 1 kaca pirek, 2 korek api, 2 sedotan plastik dan 1 HP merk Samsung warna putih.

Dimana barang bukti tersebut diamankan saat dia sedang menggunakan sabu sehingga dia tidak dapat mengelak.

"Atas perbutannya, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandas Iptu Anton Saputra.

Sementara pelaku SU alias Bandot dalam keterangannya mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari temannya, namun dia berdalih bahwa itu merupakan barang titipan.

Dia juga mengaku barang bukti yang diamankan itu setidaknya merupakan sisa penjualan, karena sebelum ditangkap dia telah dua kali menjual seharga Rp. 400 ribu dan Rp. 200 ribu.

Pria yang sehari-hari bekerja mencari biji coklat, dan telah memiliki cucu itu tidak menyangkal telah lama mengkonsumsi sabu namun terkait penjualan dia mengaku baru pertama.

Dia juga menyesali perbuatannya dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

"Ya baru ini jual, yang beli baru dua kali. Nyesel pak," tutur pria yang telah ber uban tersebut. (mr) 

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: