Foto: Para Pelaku dan barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Tanggamus di Mapolres Tanggamus.
Pringsewu, www.lampungheadlines.com - "HS" (42) Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kesbangpol Provinsi Lampung bersama seorang rekannya "RR" (22) ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus terkait peredaran gelap Narkoba jenis Sabu di Pekon Bulokarto Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.
Dalam penangkapan kedua pelaku di salah satu kontrakan Pekon Bulukarto itu juga turut diamankan barang bukti 4 plastik klip berisi sabu, 1 kaca pirek bekas pakai, 2 korek api gas, 1 hp Samsung, 1 kaleng minyak rambut, 1 sedotan dan 1 bundel plastik klip serta uang tunai sebesar Rp. 140 ribu.
Tidak hanya menangkap keduanya, petugas yang melakukan pengembangan juga berhasil menangkap penyedia barang haram tersebut bernama "Su" (23) warga Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Tidak disangka ternyata saat mencoba mengamankan Su, dia juga sedang menyalahgunakan Narkotika jenis Ganja bersama "JO" (23) yang juga masih warga Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran.
Dalam pengembangan itu dari tangan Su, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu, 1 linting ganja, 1 kaca pirek bekas pakai, 4 buah sedotan, 2 buah hp, 1 buah kaleng rokok, 1 buah kotak rokok, 1 buah tutup botol, 7 lembar kertas papir, 1 buah gulungan kertas alumunium foil dan uang tunai sebesar 250 ribu.
Sementara dari tangan JO juga berhasil diamankan barang bukti kaleng Suplemen CDR berisi ganja kering dan 2 buah unit handphone.
Foto: Semua barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tanggamus.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK., M.M., Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, S.H., M.H., mengungkapkan, keempat pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Pringsewu diamankan pada Minggu (10/03), pukul 23.00 WIB., secara berturut.
"Berawal dari info masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan HS sering dijadikan transaksi Narkotika dan pesta Narkoba, menanggapi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba", ungkap Iptu Anton Saputra didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkob Ipda Jumbadio, Kamis siang (14/03).
Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan kembali diamankan dua pelaku lainnya di Pekon Panutan Kecamatan Panutan Kecamatan Pagelaran.
"Setelah mengamankan kedua pelaku di Gading Rejo, langsung kita kejar penyedia Sabu itu, dan berhasil mengamankan Su bersama rekannya saat menyalahgunakan Narkoba jenis Ganja di Pekon Panutan", paparnya.
Iptu Anton menjelaskan, keempat pelaku masing-masing dipersangkakan pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Terhadap HS, RR dan Su dipersangkakan pasal 112 sedangkan JO pada pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009", jelasnya.
Sementara itu dalam penuturannya HS mengaku mengenal Sabu sejak setahun lalu. Dan sebelum tertangkap membeli secara patungan bersama RR kepada Su seharga Rp. 350 ribu.
"Belinya Rp. 350 ribu dipecah menjadi 4 plastik, rencananya dipakai bersama-sama teman saya ini," kata Duda tersebut.
Ditempat sama, Su mengakui dia membelikan sabu tersebut dari seseorang yang biasa dipanggilnya Abang beralamat di Kecamatan Pugung Tanggamus.
"Kemarin belinya sama Abang orang Pugung seharga Rp. 350 ribu. Dari situ saya dibelikan rokok dan bensin. Nanti kalo HS pakai sabu saya juga minta. Kalo untuk ganja, si JO yang beli nanti saya pakai bersama," ucapnya. (mr)
Kamis, Maret 14
Author: Redaksi
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.





0 Comments: