Senin, Juli 15

Kenalan di Jejaring Sosial, Gadis Belia Dicabuli Tiga Pria Sekaligus

Foto: Tiga pelaku yang kini diamankan di Mapolsek Sukoharjo. 

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus mengamankan sekaligus Tiga pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sukoharjo, dimana dua pelaku juga merupakan anak dibawah umur berinsial IR (18) dan YM (16) dan SK (21).

Para pelaku diamankan berdasarkan laporan BS (43) selaku ibu korban pencabulan berinisial DS, gadis belia berumur 15 tahun juga warga Kecamatan Sukoharjo.

"Para pelaku diamankan di pada Sabtu, 13 Juli 2019 pukul 19.00 WIB., di rumahnya masing-masing," jelas Iptu Deddy Wahyudi, S.H., dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin pagi (15/07).

Iptu Deddy mengungkapkan persetubuhan dan pencabulan terjadi pada Minggu 30 Juni 2019 sekitar pukul 23.30 WIB., di areal Pesawahan Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo, yang dilakukan oleh pelaku IR.

Kemudian korban dibawa oleh pelaku IR ke rumahnya dengan mengajak 2 rekannya yakni YM dan SK, namun karena korban menolak sehingga kedua rekannya hanya melakukan pencabulan.

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, pelaku IR yang menyetubuhi korban sebanyak 8 kali, sementara dua rekannya hanya mencabuli korban," ungkapnya.

Lebih jauh, Kapolsek menjelaskan sebelumnya korban mengenal pelaku IR sekitar satu bulan melalui jejaring Facebook, setelah akrab pelaku kemudian mengajak korban menonton kesenian Kuda Lumping hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan tersebut.

"Mereka kenalnya dari Facebook, karena korban sudah merasa akrab sehingga tidak curiga, namun akhirnya terjadilah tindak pidana tersebut," paparnya.

Atas perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur ketiga pelaku diamankan di Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut turut diamankan berupa celana jeans warna hitam, kemeja motif bunga-bunga, jilbab warna kuning, pakaian dalam korban, seprai dan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol : B 3465 SUJ Warna Hitam.

Mereka dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Hal ini menjadi warning bagi para orangtua yang seyogyanya turut berperan dalam mengawasi pergaulan anak khususnya didunia jejaring sosial. (mr) 

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: