Foto: Kantor Pemkab Pringsewu.
Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Kebijakan pembayaran Tukin (Tunjangan kinerja) untuk para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Pringsewu menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan masyarakat.
Pasalnya dana yang bersumber dari pemangkasan beberapa anggaran pembangunan merupakan kebijakan yang terkesan tidak pro rakyat, hal tersebut diungkapkan Suyudi salah satu aktivis di Kabupaten Pringsewu.
Suyudi menambahkan "salah satu rencana pemangkasan anggaran yang akan dialihkan untuk pembayaran Tukin berasal dari anggaran yang akan digunakan untuk membangun Makam K.H. Gholib, Ini kan' kebijakan ngawur yang tidak pro rakyat?", keluhnya.
"Sah-sah saja pembayaran Tukin untuk para pejabat dan pegawai, tapi jangan memangkas kegiatan yang sudah direncanakan!, tunda dulu saja pembayaran Tukin tahun depan, rencanakan dengan matang penganggarannya karena ini toh bukan kegiatan yang mendesak?", paparnya.
Senada dengan Hi. Wanawir salah satu tokoh pejuang pemekaran Kabupaten Pringsewu, mengatakan, "pembayaran Tukin kepada para pejabat dan pegawai itu merupakan reward untuk penghargaan prestasi kerja kepada para pejabat atau pegawai, kalau anggarannya belum ada, ya' jangan memangkas anggaran yang sudah ada!, apa lagi sampai memangkas anggaran untuk pembangunan, di tunda dulu saja dan anggarkan tahun depan", ungkap Wanawir.
Maulana lahuddin politisi Partai Kebangkitan Bangsa dan sekaligus anggota DPRD Kabupaten Pringsewu 2 (Dua) periode ini juga menyoroti usulan Eksekutif perihal Tukin ini dan mengatakan akan mengkaji ulang usulan pemerintah Kabupaten Pringsewu, "saya berjanji setiap kebijakan yang diambil pemerintah tidak pro rakyat pasti kita tolak dengan tegas!", jelas Maulana.
Sementara itu Wakil Rakyat lainnya Joni Sapuan dari Partai Demokrat turut menyampaikan akan dalami setelah RAPBD-P diserahkan pihak Eksekutif ke DPRD. "Secara pribadi kalau betul mereka ajukan hal tersebut di RAPBD-P nanti, dengan cara memangkas program/kegiatan di APBD murni 2019, itu tidak tepat waktu dan mencederai rasa keadilan masyarakat pringsewu", tegasnya.
Joni Sapuan membeberkan, Tukin yang dimaksud harus berbasis kinerja dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Semangatnya yang telah diatur dalam PP.58/ 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan sepertinya juga ada PP baru sebagai pengganti PP. 58 tersebut.
Kabag. Organisasi Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Waskito menyampaikan perubahan APBD kabupaten Pringsewu untuk tahun 2019 akan menyiapkan anggaran untuk tunjangan kinerja pegawai sesuai dengan jabatan pegawai, hal ini berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara no. B/556/M.SM 04.00/2017 tentang persetujuan hasil evaluasi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Menurut Waskito "besar kecilnya tunjangan kinerja yang akan diterima para pegawai tergantung dengan analisa jabatan dan kinerja pegawai", tutupnya (red)
Jumat, Juli 5
Author: Redaksi
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.




0 Comments: